Tempat Hiburan Malam di Kedung Baruk Surabaya Digerebek Massa: Pelanggaran, Bisa Langsung Ditutup 
Januar April 23, 2026 12:14 AM

 

Laporan wartawan TribunJatim.com, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Operasional Tempat Hiburan Malam Casbar, Jalan Dr Ir H Soekarno, Kelurahan Kedung Baruk, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, mendapat aksi penolakan masyarakat setempat.

Sejumlah orang mendatangi lokasi usaha pada malam hari, membawa spanduk berisi penolakan terhadap keberadaan tempat usaha tersebut, Sabtu malam (18/4/2026).

Perwakilan warga RW 06 Kedung Baruk, Sutjianto meminta Casbar ditutup selamanya secara permanen, lantaran khawatir akan aktivitas kebisingan suara, peredaran miras, maksiat, dan potensi narkoba di lingkungan sekitar.

“Ini sudah pelanggaran terus-menerus, mestinya sudah bisa langsung ditutup karena tidak punya izin klub malam. Praktik di lapangan tetap melanggar aturan jam operasional hingga pagi,” ucapnya

Menanggapi keluhan tersebut, Tim Legal Casbar Chelsen Wijaya mengaku sudah menindaklanjuti, protes yang disampaikan oleh warga beberapa kali. 

Baca juga: Ramadan 2026, Satpol PP Kota Mojokerto Gencarkan Razia Tempat Hiburan Malam dan Rumah Biliar

Manajemen pun sudah menggelar mediasi bersama masyarakat setempat

Dalam pertemuan itu, manajemen akan memasang peredam suara, guna mengatasi persoalan kebisingan. Bahkan Casbar siap memberikan kompensasi ganti rugi terhadap rumah warga yang rusak akibat dampak kebisingan. 

“Namun warga tidak terima dan membawa massa untuk memprovokasi penolakan Casbar,” ujar Chelsen, ditemui di lokasi, Rabu sore (22/4/2026).

Pihaknya mengaku telah mengantongi semua izin usaha. Mulai dari persetujuan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar Resto dan Bar, Perizinan Perusahaan Berbasis Risiko hingga menetapkan Sertifikat Standar.

Selanjutnya sertifikat dari Lembaga Sertifikasi Umum Bar, Izin Minuman Beralkohol, Izin Lingkungan, Izin Bea Cukai, Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) Restoran, serta bukti kompensasi dari warga.

“Semua perizinan sudah lengkap, dari atas sampai bawah. Jika tidak ada titik temu, maka kami sebagai tim legal hukum akan menempuh jalur hukum,” pungkas Chelsen.

Di tempat yang sama, Humas Casbar Sandy Reppy, menambahkan, manajemen tidak menutup mata dan telinga, untuk merespons keluhan masyarakat.

“Kami mengajukan beberapa kali penawaran kepada masyarakat yang terdampak, baik perbaikan atau berdamai. Manajemen juga telah melakukan uji emisi kebisingan, apakah masih dalam batas wajar atau tidak. Tetapi masih ditolak oleh warga. Keputusan mereka Casbar ditutup,” imbuhnya.

Dirinya menyayangkan adanya demo dari masyarakat lantaran dilakukan mendadak, pada malam hari. Akibatnya banyak pengunjung enggan datang, serta mengalami kerugian puluhan juta rupiah. 

“Kami sangat membuka diri kepada pengurus RW, bagi warga yang memang membutuhkan pekerjaan, kami sangat menerima sekali dan kami prioritaskan,” tuturnya.

“Kami ikuti semua arahan pemerintah. Harapannya kami ingin berdampingan dengan baik. Permasalahan bisa selesai. Stop provokasi, karena ini menyangkut nasib puluhan orang yang akan imbas di dalamnya,” tuntas Sandy.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.