Guru Ngaji di Pamekasan Nodai Dua Anak di Bawah Umur, Kasusnya Lama Tak Terungkap
Januar April 23, 2026 12:14 AM

 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Hanggara Pratama

TRIBUNJATIM.COM, PAMEKASAN - Seorang pria berinisial MD, yang dikenal sebagai guru ngaji di Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan, Madura harus diamankan pihak kepolisian setempat. 

Pasalnya, pria berusia 72 tahun tersebut tega melakukan rudapaksa dan melecehkan terhadap dua orang anak di bawah umur.

Kasus tersebut mencuat setelah dua korban akhirnya berani bercerita kepada keluarga, setelah sekian lama menyimpan peristiwa yang dialaminya. 

Tekanan psikologis yang berkepanjangan membuat keduanya mengalami trauma hingga enggan beraktivitas di luar rumah.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, mengatakan bahwa dugaan tindak pidana tersebut telah berlangsung cukup lama, bahkan sejak tahun 2020.

"Perbuatan terhadap korban pertama terjadi saat korban masih duduk di bangku sekolah dasar, dan berlanjut dalam kurun waktu tertentu," ujarnya, Rabu (22/4/2026).

"Sementara korban lainnya mengalami kejadian serupa sejak tahun 2022 hingga terakhir dilaporkan pada April 2026," imbuhnya.

Baca juga: Sidang Perdana Pencabulan Santriwati di Batu, Modus Pelaku Ajarkan Istinja: Diancam 15 Tahun Bui

Dari hasil penyelidikan sementara, tindakan pelaku diduga dilakukan berulang kali dengan memanfaatkan kedekatan serta situasi sepi. 

Polisi telah mengantongi sejumlah barang bukti untuk memperkuat proses penyidikan, termasuk hasil visum dari tenaga medis serta pakaian korban saat kejadian.

"Lokasi kejadian berlangsung di lingkungan tempat tinggal korban," terang AKP Yoyok.

Tersangka MD kini terancam dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 473 Ayat (2) huruf b UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 Ayat (1) huruf b UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS. Pasal 126 UU RI No. 1 Tahun 2023.

AKP Yoyok menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual, terlebih jika korbannya merupakan anak di bawah umur.

"Proses hukum akan kami kawal hingga tuntas. Kami juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan dan pemulihan psikologis," tegasnya.

Tersangka kini ditahan di Mapolres Pamekasan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara berkas perkara tengah disiapkan untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.