Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers pada Rabu (22/4/2026) di Jakarta mengatakan, pasangan kekasih tersebut membuat kerugian global mencapai 20 juta dolar AS atau setara Rp 350 miliar.
Awal mula kasus ini terungkap bermula dari patroli siber yang menemukan situs dengan alamat www.3ll.cc.
Setelah ditelusuri, ternyata situs tersebut memperjualbelikan perangkat lunak untuk aktivitas ilegal.
Dari hasil pendalaman, tercatat ada ribuan pembeli phising tools ilegal sejak tahun 2019 hingga 2024 melalui Virtual Private Server (VPS) yang berada di Dubai dan Moldova.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji dalam kesempatan yang sama mengungkapkan, tersangka GWL memiliki latar belakang lulusan SMK Multimedia.
GWL disebut mendapatkan keahlian pembuatan alat tersebut secara autodidak.
Himawan mengatakan, GWL sudah memproduksi dan melakukan penyempurnaan alat penipuan tersebut sejak 2017.
Kemudian GWL mulai membuat situs wellstore.com pada 2018 dan well.store dan well.shop pada 2020.
Adapun tersangka FYT berperan mengelola dan menampung hasil kejahatan melalui dompet kripto sebelum dikonversi ke rupiah dan ditarik melalui rekening pribadinya.