TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ketua Forum Komunikasi Guru Honorer SMK, SMA, dan SLB Negeri se-Jawa Barat, Yudi Nurman, menilai nasib ribuan guru dan pegawai honorer di Jawa Barat kini terjebak dalam situasi dilematis.
Hak gaji mereka tersendat akibat terbentur aturan surat edaran Kementerian PAN-RB.
Yudi mengatakan, kebijakan pemerintah pusat yang melarang pengangkatan honorer baru pascapenataan ASN justru memunculkan persoalan di daerah.
Di satu sisi, kata dia, kebutuhan tenaga pendidik masih tinggi, namun di sisi lain status para honorer yang direkrut setelah 2022 menjadi tidak jelas.
“Ini dampak dari kebijakan penataan honorer. Setelah pendataan oleh BKN tahun 2022, masih ada instansi yang merekrut honorer karena kebutuhan. Mereka tidak masuk database, sehingga sekarang tidak punya kejelasan status,” ujar Yudi Nurman, Rabu (22/4/2026).
Menurutnya, Undang-Undang ASN 2023 sebenarnya telah mengamanatkan penyelesaian status honorer paling lambat Desember 2024.
Namun, implementasinya belum sepenuhnya tuntas, terutama bagi tenaga honorer yang tidak terdata dalam sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca juga: 3.823 Pegawai Honorer Sekolah di Jabar Belum Digaji, Terganjal Edaran Kemenpan-RB
Akibatnya, persoalan tidak hanya berhenti pada status kepegawaian, tetapi merembet ke penggajian. Yudi menjelaskan, skema penganggaran untuk honorer kini tidak lagi bisa menggunakan belanja barang dan jasa seperti sebelumnya, tapi harus masuk dalam belanja pegawai yang memiliki aturan ketat.
“Kalau aturannya tidak memungkinkan, pemerintah daerah tidak bisa membayar. Padahal di APBD itu ada alokasi seperti BOPD, tapi tergantung boleh atau tidak digunakan untuk menggaji honorer yang tidak terangkat,” katanya.
Masalah ini, kata Yudi, menjadi “bola salju” yang terus membesar jika tidak segera diselesaikan melalui kebijakan yang jelas dari pemerintah pusat, khususnya terkait fleksibilitas penganggaran dan mekanisme pengangkatan.
Yudi juga menyoroti ketimpangan distribusi guru di Jawa Barat yang saat ini terjadi kelebihan guru di sejumlah sekolah, sementara sekolah lain justru kekurangan tenaga pengajar.
Hal itu, kata dia, tidak lepas dari kebijakan rekrutmen ASN sebelumnya yang membuka peluang besar bagi guru dari luar, termasuk swasta, untuk masuk menjadi ASN, sehingga menggeser tenaga honorer yang sudah lama mengabdi.
“Yang seharusnya diprioritaskan justru tidak terselesaikan. Sementara dari luar masuk, akhirnya terjadi penumpukan di satu sisi dan kekurangan di sisi lain,” ucap Yudi Nurman.
Yudi berharap, rencana Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, yang akan bertemu dengan Kementerian PAN-RB dapat menghasilkan solusi konkret, terutama terkait pembayaran gaji honorer yang saat ini masih tertunda.
“Harus ada kebijakan yang memberi jalan keluar. Kalau tidak, masalah ini akan terus berulang,” katanya.