TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Praktik pengoplosan gas subsidi 3 Kg ke tabung nonsubsidi 12 Kg dan 5,5 Kg di Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, terbongkar, Rabu (22/4/2026).
Polisi menemukan ratusan tabung gas LPG 3 kilogram yang disuntik ke tabung nonsubsidi 12 Kg dan 5,5 Kg di sebuah kebun sawit kawasan Jambi Luar Kota (Jaluko).
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menuturkan lokasi tersebut sengaja dipilih pelaku gas oplosan agar luput dari pengawasan.
"Penggerebekan dilakukan di Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jambi Luar Kota," ujarnya.
Ada tiga orang pekerja di lokasi, berinisial RA, RS, dan HA. Namun satu orang, HA, berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran.
Tindakan Ilegal Cara Mengoplos
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, menjelaskan ratusan tabung LPG subsidi 3 Kg diketahui didatangkan dari Provinsi Riau.
Setelah itu isinya ke tabung LPG 5,5 kilogram dan 12 kilogram dan 5,5 kilogram.
Pelaku menggunakan metode sederhana, namun berbahaya.
Gas LPG subsidi 3 Kg dipanaskan terlebih dahulu hingga mencair.
Setelah itu, gas disuntikkan ke tabung LPG nonsubsidi 12 Kg.
"Dalam praktiknya ada pembagian tugas. Satu orang bertugas memanaskan tabung gas agar isi LPG mencair, sementara satu orang lainnya menyuntikkan gas ke tabung ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram," jelas Taufik.
Setelah tabung nonsubsidi terisi, gas tersebut kemudian diedarkan dan dijual ke sejumlah toko.
"Praktik ini dilakukan semata-mata untuk meraup keuntungan dari selisih harga gas subsidi dan non-subsidi," ujarn Taufik. (Tribun Jambi/Srituti Apriliani Putri)
Baca juga: Kecelakaan Maut di Depan Kampus Universitas Jambi Mendalo, Pelajar SMK Tewas
Baca juga: King Cobra 3 Meter Masuk Rumah Warga di Muaro Jambi, Damkar Evakuasi Cepat