TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Pengesahan ini menjadi tonggak baru dalam upaya menghadirkan perlindungan hukum bagi tenaga kerja domestik di Indonesia yang selama ini berada di sektor informal.
Setelah bertahun-tahun masuk dalam agenda legislasi tanpa kepastian, UU PPRT akhirnya memperoleh legitimasi politik yang kuat.
Regulasi ini dinilai sebagai langkah maju negara dalam mengakui dan melindungi hak pekerja rumah tangga.
Direktur Eksekutif GREAT Institute, Sudarto, mengapresiasi pengesahan tersebut sebagai bentuk keberpihakan politik terhadap kelompok rentan.
“Pengesahan UU PPRT ini menunjukkan adanya keberpihakan terhadap kelompok rentan sekaligus memperkuat citra DPR RI sebagai lembaga yang responsif terhadap isu keadilan sosial. Ini juga menjadi sinyal bahwa negara mulai memberi perhatian lebih pada sektor kerja informal yang selama ini terpinggirkan,” kata Sudarto, kepada wartawan Rabu (22/4/2026).
Ia menilai, langkah DPR ini merupakan bukti konkret komitmen dalam menghadirkan keadilan bagi pekerja rumah tangga yang selama ini minim perlindungan hukum.
Menurutnya, dengan disahkannya UU PPRT, pekerja rumah tangga—yang mayoritas perempuan—kini memiliki landasan hukum yang jelas.
“Ini bukan hanya soal perlindungan, tetapi juga pengakuan atas martabat dan kontribusi mereka dalam ekonomi domestik,” ucapnya.
Sebelum regulasi ini hadir, pekerja rumah tangga kerap berada dalam posisi rentan secara struktural.
Relasi kerja yang cenderung informal membuat tidak adanya standar yang jelas terkait jam kerja, upah, maupun hak-hak dasar lainnya.
Berbagai praktik seperti kerja berlebih tanpa kompensasi, tidak adanya hari libur, pemotongan upah sepihak, hingga kasus kekerasan sering kali sulit ditindak secara hukum. Kondisi tersebut menciptakan “ruang abu-abu” dalam perlindungan pekerja.
Melalui UU PPRT, pemerintah kini menetapkan sejumlah ketentuan penting, mulai dari kepastian jam kerja dan waktu istirahat, hak cuti dan Tunjangan Hari Raya (THR), larangan pemotongan upah sepihak, hingga akses terhadap jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Selain itu, regulasi ini juga memberikan perlindungan dari kekerasan fisik, psikis, maupun eksploitasi.
Sudarto menegaskan, kehadiran UU ini mencerminkan pergeseran paradigma dalam memandang pekerja rumah tangga.
“Ini bukan sekadar norma hukum, tetapi perubahan cara pandang—dari yang sebelumnya dianggap ‘pembantu’, menjadi pekerja yang memiliki hak dan perlindungan setara dengan sektor lainnya,” pungkasnya.
Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sendiri telah resmi disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa (21/4/2026).
1. Mengenai pengaturan perlindungan pekerja yang berasaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.
2. Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung.
3. Setiap orang yang membantu pekerjaan pada lingkup pekerjaan rumah tangga yang berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT sebagaimana dalam Undang-Undang ini.
4. Perekrutan PRT secara tidak langsung yang dilakukan oleh P3RT dapat dilakukan dengan perekrutan secara luring maupun secara daring.
5. Salah satu hak PRT yang diatur dalam RUU ini adalah PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
6. Calon PRT mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun dari perusahaan penempatan PRT.
7. Pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT.
8. Perusahaan penempatan PRT adalah badan usaha yang berbadan hukum dan wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. P3RT dilarang memotong upah dan sejenisnya.
10. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PRT dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memberdayakan RT/RW dalam rangka pencegahan terjadinya kekerasan terhadap PRT.
11. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, setiap orang berusia di bawah 18 tahun atau sudah menikah yang bekerja atau pernah bekerja sebagai PRT sebelum Undang-Undang ini berlaku diberikan pengecualian dan tetap diakui haknya sebagai PRT.
Baca juga: RUU PPRT Disahkan, Menteri PPPA Bicara Hak Libur, Cuti hingga Standar Upah PRT
12. Peraturan pelaksanaan paling lambat ditetapkan satu tahun sejak Undang-Undang PPRT berlaku.