Jakarta (ANTARA) - Bareskrim Polri memastikan akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan siber, termasuk bagi pelaku tindak pidana yang berkaitan dengan phishing tools.
Penegasan itu disampaikan Wakil Bareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers terkait pengungkapan kasus penjualan phishing tools lintas negara di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.
“Polri tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan siber. Siapa pun yang terlibat, baik pembuat, penjual, maupun pihak yang memanfaatkan tools tersebut, akan kami tindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” katanya.
Ia mengatakan phishing tools yang diperdagangkan tersebut menjadi pintu masuk bagi berbagai kejahatan digital lainnya, seperti penipuan daring, pencurian data, dan Business Email Compromise (BEC).
Pengungkapan kasus ini pun menjadi bagian dari komitmen Polri dalam rangka melindungi masyarakat di ruang siber.
“Polri akan konsisten menindak tegas terhadap seluruh jaringan kejahatan siber, khususnya berkaitan dengan produksi, penjualan, dan distribusi phishing tools yang digunakan untuk akses ilegal,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji juga menegaskan bahwa Polri memberikan perhatian serius terhadap peredaran phishing tools yang digunakan untuk kejahatan siber.
“Dengan alat ini, pihak yang tidak bertanggung jawab dapat melakukan eksploitasi data pribadi, penipuan daring, hingga skema BEC yang menyasar sektor operasi dan menimbulkan dampak kerugian materiil dan imateriil yang sangat besar,” ucapnya.
Maka dari itu, menurut dia, keberhasilan penanganan kasus penjualan phishing tools oleh Polri bersama dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) ini akan memutus rantai infrastruktur kriminal serta mencegah terjadinya gelombang kejahatan siber masif di masa yang akan datang.
“Dittipidsiber Bareskrim Polri berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum yang tegas dan berkelanjutan demi menjamin keamanan dan melindungi seluruh masyarakat Indonesia di ruang siber,” ucapnya.
Dalam kasus penjualan phishing tools ini, Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan dua orang tersangka, yaitu GWL dan FYT. Mereka adalah pasangan kekasih.
Himawan menjelaskan tersangka GWL yang berjenis kelamin laki-laki, memiliki peran sebagai pelaku utama yang memproduksi, menjual, dan mengembangkan phishing tools secara mandiri sejak tahun 2018.
"Latar belakang tersangka adalah lulusan dari SMK multimedia dan mendapatkan keahlian dalam membuat script secara autodidak," ucapnya.
Sementara itu, tersangka FYT yang berjenis kelamin perempuan, berperan menyediakan penampungan dan pengelolaan dana hasil dari tindak pidana penjualan phishing tools melalui dompet kripto (crypto wallet) sejak tahun 2018.
"Tersangka FYT merupakan pacar dari tersangka GWL sejak tahun 2016 dan membantu dalam pengelolaan keuangan penjualan script (phishing tools)," ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka GWL dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 51 ayat (1) Juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 50 Jo. Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 607 ayat (1) huruf a atau huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
GWL terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Sedangkan tersangka FYT dijerat dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a atau huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.





