Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Petugas Polsek Tanjung Bintang berhasil membongkar kasus pencurian kabel tembaga milik PLN yang meresahkan masyarakat.
Hasilnya, lima pencuri yang beroperasi lintas kabupaten ditangkap pada Rabu (22/4/2026) dini hari.
Kelimanya berinisial JH (42), FWB (31), dan SY (31) warga Bandar Lampung.
Adapun dua lainnya adalah MS (29) asal Lampung Tengah dan RK (29) asal Pesawaran.
Sebelum tertangkap di Lampung Selatan komplotan ini pernah mencuri kabel di Rumah Sakit Bumi Waras, Bandar Lampung.
Baca juga: Pria di Lampung Selatan Tewas Tersetrum gegara Bawa Bambu Senggol Kabel Listrik
Akibatnya layanan rumah sakit terganggu hingga mengakibatkan satu pasien meninggal dunia.
Polsek Tanjung Bintang menggelar rilis pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan dengan dipimpin oleh Kasatreskrim Polres Lampung Selatan AKP Noviarif Kurniawan didampingi Kapolsek Tanjung Bintang Edi Qorinas dan Kasi Humas Polres Lampung Selatan AKP I Wayan Susul.
Noviarif mengungkapkan, para pelaku ditangkap usai beraksi di gardu PLN di Desa Sinar Ogan, Kecamatan Tanjung Bintang.
"Modusnya, mereka berkeliling mengintai lokasi. Jika situasi dinilai aman, mereka langsung beraksi dan hanya membutuhkan waktu sekitar tiga menit," ujar Noviarif.
Dalam aksinya, para pelaku terlebih dahulu mematikan aliran listrik di gardu, kemudian memotong kabel tembaga dan memasukkannya ke dalam mobil untuk dibawa kabur.
Hasil curian tersebut kemudian dijual ke pengepul.
Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk memburu pihak penadah.
Edi Qorinas menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan PLN terkait adanya pemadaman listrik di wilayah Desa Sinar Ogan.
Petugas PLN yang melakukan pengecekan di lokasi mendapati para pelaku tengah memotong kabel.
Namun, para pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap polisi di Desa Jatibaru setelah dilakukan pengejaran.
"Dari hasil pemeriksaan, para pelaku ini sudah beraksi puluhan kali di berbagai wilayah di Lampung," jelas Edi.
Rinciannya, sebanyak 10 kali di Lampung Selatan, 16 kali di Pringsewu, 4 kali di Bandar Lampung, 7 kali di Lampung Tengah, dan 2 kali di Pesawaran.
Saat penangkapan, polisi juga menemukan barang bukti narkotika berupa sabu seberat 1 gram serta beberapa butir pil ekstasi.
"Untuk keterkaitan penggunaan narkoba masih kami dalami dan akan berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Lampung Selatan," tambahnya.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 12 potong kabel tembaga ukuran 70 mm, lima gunting kabel, tiga kunci ring, beberapa pelat nomor kendaraan, serta dua unit mobil yakni Daihatsu Sigra tanpa pelat nomor dan Toyota Avanza B 1481 UIA.
Saat ini, kelima pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Tanjung Bintang guna pengembangan lebih lanjut.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )