Padahal Sudah di Bingkai Foto, Pengedar Sabu di OKI Sumsel Gagal Kelabui Polisi
Refly Permana April 22, 2026 10:27 PM

 

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG - Seorang pengedar narkoba asal Desa Buluh Cawang, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ditangkap Tim Satresnarkoba Polres OKI pada Senin, 20 April 2026, sekitar pukul 20.30 WIB.

SS (35) tak bisa mengelak karena saat petugas polisi menggerebek rumahnya ditemukan satu bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu.

Keuletan petugas tak bisa dikelabui meski barang haram itu disembunyikan SS di balik bingkai foto.

Penangkapan SS bermula dari kecurigaan masyarakat sekitar terhadap aktivitas di rumah tersangka yang kerap dijadikan tempat transaksi barang haram.

Baca juga: Motif Pembunuhan Lansia di Ponpes di OKUT Terungkap, Pelaku Positf Narkoba

Berbekal informasi ini, polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto mengatakan penangkapan ini bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di kediaman tersangka.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Macan Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan mendalam.

Saat penggerebekan, anggota harus jeli menyisir setiap sudut rumah.

"Hasilnya, ditemukan satu bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan di atas bingkai foto yang tergantung di dinding ruang tengah," terang AKBP Eko saat dikonfirmasi Rabu, 22 April 2026 siang.

Tak hanya sabu, polisi mendapati barang haram lainnya, yaitu tablet warna hijau ditemukan di atas kasur.

Lalu ditemukan alat isap sabu (bong) serta timbangan digital di dalam rumah

Dari hasil pemeriksaan sementara, SS mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya yang didapat untuk diedarkan kembali di wilayah sekitarnya.

Baca juga: BNNP Sumsel Ringkus Dua Kurir Narkoba Jaringan Malaysia, 16,9 Kilogram Sabu Diamankan

Petugas juga mengamankan barang bukti pendukung lainnya, berupa satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi, serta tumpukan plastik klip kosong.

"Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatra Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Bumi Sriwijaya.

"Kami tak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Kami akan menindak tegas tanpa pengecualian,” tegas Nandang.

Ia juga mengapresiasi masyarakat yang berani melapor karena sinergi antara warga dan kepolisian merupakan kunci utama menjaga keamanan lingkungan.

"Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres OKI. Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas di balik aktivitas SS," pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.