TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dalam dua pekan terakhir, Polda Riau dan jajaran mengungkap 21 kasus penyelewengan BBM dan gas subsidi di sejumlah kabupaten/kota.
Dalam hal ini, polisi telah menangkap 39 orang yang terlibat dan ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan ini melibatkan sejumlah satuan, di antaranya Ditreskrimsus dengan 6 kasus, Polres Kuansing 3 kasus, dan Polres Inhu 2 kasus.
Termasuk jajaran lainnya, yakni Polres Rohil, Dumai, Inhil, Kepulauan Meranti, Pelalawan, Rohul, Kampar, Siak, hingga Polresta Pekanbaru.
Dari operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 18 unit mobil dan 2 unit kapal.
Kemudian, bio solar sebanyak 41.217 liter (sekitar 41 ton), dan pertalite 1.748 liter.
Selain itu, diamankan pula LPG 3 Kg sebanyak 194 tabung dan LPG 12 Kg sebanyak 55 tabung.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menegaskan langkah ini merupakan bentuk keseriusan dalam menertibkan distribusi energi.
“Ini adalah bentuk nyata pelaksanaan penertiban distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan,” tegasnya, Rabu (22/4/2026).
Selain penindakan, Polda Riau juga melakukan pencegahan dengan memasang plang dan spanduk imbauan di sejumlah SPBU.
Imbauan tersebut berisi larangan penyalahgunaan BBM bersubsidi serta peringatan agar SPBU tidak melayani pihak yang tidak berhak.
Penyaluran BBM bersubsidi ditegaskan harus sesuai aturan dan hanya untuk masyarakat yang berhak.
SPBU yang melanggar atau bekerja sama dengan pelaku ilegal akan dikenakan sanksi pidana.
“Kami juga berkoordinasi dengan Patra Niaga dan Hiswana Migas. Upaya pencegahan ini kami lakukan secara kolaboratif,” tutur Ade.
Polda Riau memastikan pengawasan distribusi BBM bersubsidi akan terus diperketat dan pengembangan kasus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
Langkah ini diharapkan menjaga ketersediaan BBM bagi masyarakat serta menekan praktik ilegal yang merugikan negara.
(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)