Saksi Ungkap Gadai SK dan BPKB Untuk Fee Anggaran, Uang Ratusan Juta Disetor Lewat Ferry Yunanda
M Iqbal April 22, 2026 10:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Persidangan dugaan korupsi modus pemerasan jatah preman (Japrem) anggaran di lingkungan Dinas PUPRPPKP Provinsi Riau tahun 2025 kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Rabu (22/4/2026).

Adapun terdakwa dalam kasus ini, Gubernur Riau (Gubri) nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas (Kadis) PUPRPPKP Muhammad Arief Setiawan, serta tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam.


Dalam sidang tersebut, sejumlah saksi memaparkan dinamika pengelolaan anggaran, termasuk adanya pengumpulan dana dari kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Salah satu saksi yang dihadirkan, yakni Ardi Irfandi, Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah II, menjelaskan, instansinya memperoleh anggaran Rp13 miliar dari pergeseran anggaran tahap III tahun 2025.


Rinciannya, Rp9 miliar digunakan untuk pembayaran tunda bayar dan Rp4 miliar untuk kegiatan infrastruktur di wilayah Dumai dan Rokan Hilir.


Secara keseluruhan, tambahan anggaran Dinas PUPR-PPKP Riau saat itu mencapai Rp271 miliar. 


Dari jumlah tersebut, sekitar Rp37 miliar telah direalisasikan, sementara sisanya Rp234 miliar masih dalam proses penggunaan.


Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin Meyer Voltak Simanjuntak menanyakan apakah terdapat permintaan uang terkait anggaran tersebut.


Ardi menegaskan tidak ada permintaan langsung yang ia terima.


“Tidak ada. Cuma saya pikir tidak ada makan siang yang gratis,” ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama.


Ia kemudian mengungkap adanya sejumlah rapat terkait pergeseran anggaran. 


Dalam salah satu pertemuan awal April 2025, seluruh peserta diminta mengumpulkan alat komunikasi sebelum memasuki ruangan.


Selain membahas kondisi kerusakan jalan, Ardi menyebut ada penekanan mengenai loyalitas.


"Disampaikan bahwa matahari hanya satu dan harus diikuti. Jika tidak, akan dievaluasi,” kata Ardi.


Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) sempat belum ditandatangani oleh Kepala Dinas PUPR-PPKP, meski telah ditandatangani para kepala UPT.


Ardi mengaku kemudian menanyakan hal tersebut kepada Sekretaris Dinas, Ferry Yunanda.


“Beliau ajak kami rapat. (DPA belum ditandatangani) ada yang perlu dibicarakan,” ujarnya.


Dalam rapat itu, menurut Ardi, disampaikan adanya penambahan anggaran yang diikuti permintaan kontribusi. Awalnya disebut sebesar 2,5 persen dari nilai anggaran.


"Disampaikan Ferry, kita dapat penambahan dana. Ini ada untuk membantu operasional Pak Gubernur,” kata Ardi, menirukan penyampaian dalam rapat.


Namun, angka tersebut kemudian disebut meningkat menjadi 5 persen.


"Pak Ferry sampaikan bahwa 2,5 persen terlalu sedikit, menurut Feri itu yang disampaikan Pak Kadis,” lanjutnya.


Ardi menyebut setiap UPT diminta menyiapkan sekitar Rp300 juta. 


Jika dikumpulkan dari enam UPT, totalnya mencapai sekitar Rp1,8 miliar.


Dana tersebut, kata dia, diserahkan kepada Ferry Yunanda.


Dalam kondisi itu, Ardi mengaku menghadapi tekanan situasional sehingga harus mencari dana, termasuk dengan meminjam.


"Saya sampai menggadaikan SK ke bank dan BPKB kendaraan untuk memenuhi permintaan itu,” ujarnya.


Ia menambahkan, setelah adanya kesepakatan, dokumen DPA akhirnya ditandatangani dan kegiatan dapat berjalan.


Saat ditanya jaksa mengenai keterlibatan Abdul Wahid, Ardi menegaskan tidak pernah mendengar secara langsung adanya permintaan dari gubernur.


“Tidak pernah,” jawabnya.


Ia juga menyatakan tidak pernah dipaksa langsung oleh gubernur untuk menyerahkan uang.


Meski demikian, Ardi mengakui telah menyerahkan uang melalui Ferry Yunanda dengan rincian Rp300 juta pada tahap awal, kemudian Rp200 juta, dan Rp200 juta pada tahap terakhir.


“Yang benar Rp300 juta, kemudian Rp200 juta, dan terakhir Rp200 juta,” ujarnya.


Keterangan senada disampaikan saksi lainnya, Eri Ikhsan, Kepala UPT Wilayah III. Ia menyebut penyampaian terkait pengumpulan dana berasal dari Ferry Yunanda.


Untuk memenuhi permintaan tersebut, Eri mengaku harus berutang.


“Awalnya pinjam Rp150 juta, kemudian Rp300 juta,” katanya.


Persidangan masih akan berlanjut dengan menghadirkan saksi-saksi lainnya untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara yang sedang ditangani.


Sebelumnya dalam dakwaan JPU KPK, Gubernur Riau periode 2025–2030, Abdul Wahid, bersama sejumlah pihak, diduga melakukan praktik pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau.


Abdul Wahid diduga bersama Kepala Dinas PUPRPKPP Muhammad Arief Setiawan, tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam, serta ajudannya Marjani (berkas perkara terpisah), memaksa para kepala UPT Jalan dan Jembatan untuk menyerahkan sejumlah uang.


Peristiwa tersebut terjadi dalam rentang April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru, termasuk rumah dinas gubernur, kantor dinas, hingga kediaman pihak-pihak terkait.


JPU KPK mengungkap, praktik tersebut bermula dari arahan Abdul Wahid dalam rapat pada 7 April 2025 di rumah dinas gubernur. 


Dalam pertemuan itu, para pejabat diminta untuk patuh terhadap pimpinan dengan pernyataan “matahari hanya satu”, disertai ancaman mutasi bagi yang tidak mengikuti perintah.


Setelah Pemerintah Provinsi Riau menetapkan pergeseran anggaran tahun 2025 dengan nilai ratusan miliar rupiah, para kepala UPT disebut diminta menyetorkan “fee” sebagai bentuk loyalitas. 


Permintaan tersebut disampaikan melalui Kepala Dinas PUPRPKPP dan perantara lainnya.


Awalnya, para kepala UPT hanya menyanggupi setoran sekitar 2,5 persen dari anggaran. 


Namun, jumlah itu kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar. 


Para pejabat disebut terpaksa menyetujui permintaan tersebut karena adanya tekanan dan ancaman pencopotan jabatan.


Setoran uang dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, terkumpul Rp1,8 miliar, diikuti tahap kedua sebesar Rp1 miliar, dan tahap ketiga Rp750 juta. 


Total uang yang terkumpul mencapai Rp3,55 miliar.


Dalam dakwaan juga diuraikan bahwa sebagian uang tersebut disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara, serta digunakan untuk berbagai kepentingan non-kedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu.


JPU KPK menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.