Cegah Main Hakim Sendiri, Bhabinkamtibmas Fasilitasi Mediasi Sengketa Lahan di Dusun Selinsing
Hendra April 22, 2026 10:38 PM

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Bhabinkamtibmas Desa Selingsing, Polsek Gantung, Kabupaten Belitung Timur, turun tangan langsung untuk menengahi sengketa tanah yang melibatkan antarwarga di wilayah tersebut, Rabu (22/4/2026).

Proses mediasi ini digelar di Kantor Desa Selingsing, Kecamatan Gantung. Langkah ini diambil sebagai upaya persuasif agar permasalahan yang melibatkan warga di RT 21, Desa Selingsing, tidak meruncing dan tetap mengedepankan semangat kekeluargaan.

Kegiatan musyawarah ini tidak hanya dihadiri oleh pihak-pihak yang bersengketa, tetapi juga disaksikan langsung oleh jajaran perangkat desa serta tokoh masyarakat setempat.

Selain mediasi, pihak kepolisian juga memberikan edukasi hukum yang sangat krusial bagi warga desa. Petugas memberikan penyuluhan mengenai pentingnya keabsahan dokumen tanah, seperti sertifikat atau surat tanah yang sah di mata hukum agar tidak menjadi sengketa di kemudian hari.

Petugas juga menyampaikan imbauan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas). Warga diminta untuk tetap menjaga kondusivitas lingkungan sekitar dan menahan diri dari segala bentuk provokasi yang dapat memicu amarah.

Petugas juga menekankan agar tidak ada satu pun warga yang melakukan tindakan main hakim sendiri selama musyawarah berlangsung.

Secara terpisah, Kasi Humas Polres Beltim, IPDA Asep Achmadi, seizin Kapolres Belitung Timur AKBP Indra Feri Dalimunthe, memberikan tanggapannya mengenai aksi sigap personel di lapangan ini. Menurutnya, mediasi merupakan kunci utama dalam menjaga kerukunan desa.

IPDA Asep mengatakan, kehadiran Polri di tengah musyawarah warga merupakan wujud nyata fungsi institusi sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Polri berkomitmen untuk selalu hadir dalam setiap dinamika sosial masyarakat.

“Diharapkan dengan adanya koordinasi yang baik dengan instansi pemerintah desa dan sinergitas yang kuat, setiap permasalahan di desa dapat diselesaikan dengan kepala dingin,” ujar IPDA Asep.

Lebih lanjut, IPDA Asep menegaskan bahwa Polri lebih mengedepankan langkah preventif melalui musyawarah agar hubungan antarwarga tidak rusak.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar dalam setiap sengketa tanah, dahulukan dialog dan cek kembali legalitas surat-suratnya di kantor desa atau instansi terkait. Jangan sampai terpancing emosi yang justru merugikan diri sendiri secara hukum," tambah IPDA Asep.

IPDA Asep juga mengingatkan bahwa sinergi antara Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan perangkat desa merupakan pilar penting dalam menyelesaikan konflik di tingkat bawah sebelum masuk ke ranah hukum yang lebih tinggi.

"Kehadiran petugas di sana bukan untuk memihak, tetapi memastikan ada rasa aman dan keadilan bagi semua pihak. Kami ingin setiap riak permasalahan bisa selesai di tingkat desa secara damai," ungkapnya.

Hingga mediasi berakhir, situasi di Kantor Desa Selingsing terpantau tetap terkendali. Dialog yang dilakukan berjalan lancar dan memberikan harapan bagi penyelesaian sengketa lahan tersebut.

 (Posbelitung.co/Kautsar Fakhri Nugraha)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.