Kafe di Kolaka Utara Sulawesi Tenggara Digerebek, Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba
Desi Triana Aswan April 22, 2026 10:50 PM

TRIBUNNEWSSULTRA,KENDARI - Kepolisian Resor atau Polres Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Dua pria berinisial S (48) dan H (48) ditangkap personel Satresnarkoba  dalam sebuah operasi yang berlangsung dramatis pada Selasa (21/4/2026) dini hari. 

Salah satu tersangka diketahui merupakan residivis dalam kasus yang sama.

Penangkapan ini mengonfirmasi masih maraknya peredaran barang haram tersebut yang menyasar wilayah pedesaan di Sulawesi Tenggara.

Operasi bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sebuah kafe di Desa Lengkong Batu, Kecamatan Pakue Utara.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas mulai melakukan pengintaian sejak Senin (20/4/2026) pukul 23.00 Wita.

Setelah memantau pergerakan di lokasi selama beberapa jam, pada Selasa dini hari sekitar pukul 02.20 Wita, petugas mencegat sebuah unit mobil Toyota Fortuner hitam yang keluar dari area kafe.

Di dalam mobil tersebut, polisi mengamankan tersangka S, seorang wiraswasta asal Desa Samaturu.

Baca juga: Pelajar di Kendari Terciduk Berjudi dan Pakai Narkoba di Tengah Masa Ujian Sekolah

"Saat dilakukan penggeledahan di dalam kabin mobil, petugas menemukan satu paket sabu, satu buah pirex, dan tisu yang disembunyikan di dalam wadah kacamata di laci bawah tape mobil," ungkap Kasat Narkoba Polres Kolut, IPTU Badmar Ricky saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Rabu (22/4/2026).

Tak lama berselang, petugas juga menghentikan kendaraan lain yang dikemudikan oleh tersangka H.

Dari tangan H, polisi menyita pipa kaca (pirex) yang dibungkus tisu di saku celana sebelah kanan.

Berdasarkan hasil interogasi cepat, diketahui bahwa kedua tersangka tinggal di rumah kos yang sama di Desa Latowu, Kecamatan Batu Putih.

Polisi kemudian melakukan pengembangan ke lokasi tersebut dengan didampingi aparat pemerintah desa setempat sebagai saksi penggeledahan.

Di dalam kamar kos, petugas kembali menemukan satu sachet plastik berisi kristal bening diduga sabu dan satu sachet kosong yang tersimpan di dalam kotak plastik di atas tempat tidur.

Total barang bukti sabu yang disita dari rangkaian penggeledahan tersebut memiliki berat bruto 0,87 gram.

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah alat isap (bong), telepon genggam, serta unit mobil mewah yang digunakan tersangka.

Kedua pelaku kini telah mendekam di sel tahanan Polres Kolaka Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Modus operandi yang dijalankan adalah menguasai dan menyimpan narkotika golongan I untuk diedarkan kembali atau dikonsumsi secara pribadi.

Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mengingat status tersangka S sebagai residivis, kepolisian diprediksi akan memberikan pemberatan dalam proses hukumnya guna memberikan efek jera (*)

(TribunnewsSultra/Sugi Hartono)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.