TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG - Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) sukses menggelar rapat harmonisasi terhadap satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan satu Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) Kabupaten Sukabumi pada Rabu, 22 April 2026.
Bertempat di Ruang Rapat Ismail Saleh, kegiatan ini dipimpin oleh Tim Kerja 3 Zonasi Kabupaten Sukabumi dengan menghadirkan Bagian Hukum Kota Sukabumi serta jajaran Perangkat Daerah terkait.
Agenda utama pertemuan ini adalah melakukan pencermatan komprehensif dari aspek yuridis, filosofis, maupun sosiologis guna memastikan setiap produk hukum daerah yang disusun selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta mendukung kebijakan nasional.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, melalui tim teknisnya menekankan bahwa proses harmonisasi merupakan instrumen krusial dalam menciptakan kepastian hukum dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kehadiran Kemenkum Jabar dalam proses ini bertujuan untuk memberikan fasilitasi perancangan yang berkualitas sehingga regulasi yang dilahirkan mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat. Asep Sutandar senantiasa mendorong jajarannya untuk teliti dalam membedah setiap norma agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan, terutama dalam mendukung peningkatan pelayanan publik di wilayah Jawa Barat.
Dalam pembahasan Raperda mengenai Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroan Terbatas (Perseroda), Tim Kerja Kemenkum Jabar memberikan sejumlah catatan strategis. Fokus utama terletak pada penyesuaian organ perusahaan seperti RUPS, Direksi, dan Komisaris agar sejalan dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas.
Selain aspek legalitas, Kemenkum Jabar juga menyoroti pentingnya dukungan analisis bisnis dalam naskah akademik guna menjamin keberlanjutan usaha setelah perubahan bentuk badan hukum tersebut dilakukan.
Selain itu, rapat juga membahas Raperkada tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan. Kemenkum Jabar memberikan rekomendasi penyempurnaan pada aspek sistematika, konsistensi istilah, hingga penyesuaian dengan regulasi terbaru mengenai perizinan berusaha berbasis risiko.
Melalui hasil harmonisasi ini, diharapkan produk hukum Kabupaten Sukabumi tidak hanya memenuhi syarat formil pembentukan peraturan, tetapi juga menjadi regulasi yang implementatif dan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan serta akuntabel di bawah bimbingan teknis Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat.