TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI -- Setelah diberhentikan dari institusi kepolisian, dua mantan polisi tersangka kasus rudapaksa terhadap perempuan berusia 18 tahun di Kota Jambi masih menunggu pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Jambi.
Dalam kasus ini, terdapat empat tersangka, yakni dua mantan anggota polisi, Nabil Ijal dan Samson Pardamean, serta dua warga sipil, Indra dan Christian.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Jimmy Christian Samma, menyampaikan bahwa berkas perkara saat ini masih berada pada tahap P-19.
Tahap ini merupakan kondisi di mana jaksa memberikan petunjuk kepada penyidik karena berkas dinilai belum lengkap, baik secara formil maupun materiil, sehingga perlu dilengkapi kembali sebelum dinyatakan P-21.
Jimmy menambahkan, pihaknya tengah berupaya melengkapi seluruh kekurangan dalam berkas perkara agar segera dapat diserahkan kembali kepada jaksa.
"Nanti kita penuhi, semoga cepat P21 agar cepat ke pengadilan agar bisa fakta-fakta diketahui di persidangan," ujarnya.
Sebelumnya, Samson dan Nabil telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian.
Keputusan tersebut diambil melalui sidang etik yang berlangsung lebih dari 12 jam di Polda Jambi pada Jumat (6/2/2026).
Tiga Polisi Lain Diselidiki
Selain empat tersangka tersebut, tiga anggota polisi lain yang berada di lokasi kejadian hingga kini masih dalam proses pendalaman peran.
Ketiganya adalah Bripda VI, Bripda MIS, dan Bripda HAMZ.
"Tiga anggota Polri itu masih kita dalami (perannya)," kata Jimmy, Senin (20/4) kemarin.
Ia juga menjelaskan bahwa kehadiran tim dari Mabes Polri pada Senin (20/4/2026) bertujuan untuk mengevaluasi proses penanganan kasus tersebut.
"Tentang proses pemeriksaan ini sudah berjalan benar atau tidak," ujarnya.
Di sisi lain, penasihat hukum korban menyoroti hasil sidang etik terhadap tiga anggota polisi tersebut.
Putra Tambunan mengungkapkan bahwa ketiganya disidang bukan terkait dugaan keterlibatan dalam tindak pidana, melainkan pelanggaran konsumsi minuman keras (miras).
Adapun sanksi yang dijatuhkan berupa permintaan maaf, pembinaan, serta penempatan khusus selama 21 hari, sebagaimana hasil sidang etik pada Selasa (7/4/2026).
"Hasil putusan etik (patsus) 21 hari tersebut bahwa yang disidang itu masalah miras, sementara korban yang saya dampingi mempertanyakan peran ketiga orang ini," kata Putra, Selasa (21/4).
Hal tersebut menimbulkan pertanyaan dari pihak keluarga korban mengenai keseriusan penanganan perkara.
Putra menyebut ketiga anggota polisi itu diduga turut membantu memindahkan atau mengangkat korban di lokasi kejadian.
Ia menambahkan, tim penasihat hukum berencana mendatangi Mabes Polri guna meminta penjelasan lebih lanjut.
"Di mana ketiganya ikut mengangkat korban. Mengapa yang disidang etik mirasnya? Atas info itu, kami akan mendatangi Mabes Polri dan akan minta ke Kadiv Propam untuk evaluasi," ujar Putra.
Menurutnya, peran ketiga anggota tersebut sangat krusial dalam rangkaian kejadian.
"Peran tiga orang ini penting dalam perkara ini. Kalau tidak ada tiga orang ini, tindak pidana di lokasi pertama dan kedua tidak terjadi," kata Putra.
Ia juga meminta agar ketiganya turut diproses secara pidana.
"Karena mereka yang membawa korban dari mobil ke kos Nabil," sebutnya.
Selain itu, keluarga korban mendesak agar kepolisian segera melakukan rekonstruksi guna mengungkap secara jelas peran masing-masing pihak.
"Kita minta agar rekonstruksi wajib dilakukan untuk mengungkap fakta agar lebih terang untuk mengungkap peran masing-masing. Dan harapan kita wajib dilakukan," kata Putra.
Baca juga: Isi Gas LPG 3kg Disuntikkan ke Tabung Nonsubsidi di Jambi demi Dapat Cuan Besar
Baca juga: 15 Orang Kehilangan Tempat Tinggal setelah Api Hanguskan 5 Rumah di Arab Melayu
Baca juga: Penjelasan BMKG soal Kabut Selimuti Pagi di Jambi Beberapa Hari Terakhir