TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komplotan pengoplos gas di Jambi tertangkap di Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan ratusan tabung gas LPG subsidi 3 kilogram atau gas melon.
Tabung-tabung tersebut diketahui didatangkan dari Riau menuju sebuah kebun sawit di kawasan Jaluko.
Di lokasi itu, gas LPG subsidi dipindahkan ke tabung nonsubsidi dengan metode penyuntikan.
Praktik ilegal tersebut dilakukan untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.
Dua Ditangkap, Satu Kabur
Saat penindakan, terdapat tiga orang pekerja di lokasi, yakni RA, RS, dan HA.
Namun, satu di antaranya berhasil melarikan diri dan hingga kini masih dalam pengejaran.
Dua tersangka yang ditangkap adalah RA dan RS.
"HA saat ini masih dilakukan proses pengejaran," ujar Erlan dalam konferensi pers di Mapolda Jambi pada Rabu (22/4/2026).
Ratusan Tabung Diamankan
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- 323 tabung gas LPG subsidi ukuran 3 kilogram
- 79 tabung gas 12 kilogram nonsubsidi
- 15 tabung ukuran 5,5 kilogram nonsubsidi
- alat suntik gas
- timbangan
- drum
- kompor gas
- alat masak
- tutup tabung berwarna putih.
Siapa Pemilik Asli?
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, mengungkapkan usaha tersebut diduga milik seseorang berinisial DS.
"DS meemrintahkan adiknya MPS untuk mengambil dari Riau. Di mana satu kali angkut sebanyak 320 tabung," ujarnya.
Saat ini, DS masih diburu.
Modus Operandi
Untuk meraih keuntungan yang lebih banyak, gas LPG subsidi dipindahkan ke tabung nonsubsidi melalui proses tertentu.
Dalam praktiknya, terdapat pembagian tugas di antara pekerja.
Satu orang bertugas memanaskan gas agar mencair, sementara lainnya melakukan penyuntikan ke tabung berbeda.
"Disuntik, kemudian itu dipindah ke tabung gas 5 kilo dan 12 kilo. Setelah itu keluarlah nonsubsidi ini dijual ke toko-toko,"ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan aktivitas tersebut sebanyak empat kali.
Taufik menyebutkan, akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian dari subsidi yang tidak tepat sasaran sebesar Rp44 juta.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp2 miliar.
(Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)
Baca juga: 15 Orang Kehilangan Tempat Tinggal setelah Api Hanguskan 5 Rumah di Arab Melayu
Baca juga: Penjelasan BMKG soal Kabut Selimuti Pagi di Jambi Beberapa Hari Terakhir
Baca juga: Tragedi Tengah Malam di Lambur Tanjabtim, Terdakwa Rajapati Dihukum 8 Tahun