Aksi Bali Darurat Sampah, Koster Temui Demo Mahasiswa dan BEM Unud Bali: Saya Mohon Maaf
Putu Dewi Adi Damayanthi April 23, 2026 07:03 AM

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana (Unud) menggelar seruan aksi dan tuntutan dialog terbuka Bali Darurat Sampah di Kantor DPRD Provinsi Bali, Rabu 22 April 2026.  

Gubernur Bali, Wayan Koster saat menerima aksi demo tersebut pun meminta maaf.

Seruan aksi mahasiswa dan BEM Unud diawali dengan berbagai penyampaian orasi tepat di depan kantor DPRD Bali. 

Setelah menyampaikan orasi, ratusan mahasiswa dan BEM Unud dipersilakan masuk ke Wantilan DPRD Bali dan diterima langsung Gubernur Bali, Wayan Koster, Ketua DPRD Bali, Dewa Mahayadnya (Dewa Jack), Wakil Ketua II DPRD Bali, IGK Kresna Budi, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali, I Made Dwi Arbani, dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi. 

Baca juga: Mesin Olah Sampah dari Australia Tiba di Klungkung, Digadang-gadang Bisa Olah Sampah 8 Ton Per Jam

Orasi dilanjutkan perwakilan beberapa Ketua BEM Fakultas di Unud. Satu di antaranya Ketua BEM Fakultas Hukum Unud, I Gusti Agung Roman Kertajaya.  

“Saya rasa dan kawan mahasiswa, kebijakan itu tidak cukup. Tidak hanya cukup untuk memilih sampah sampai di rumah. Namun, ketika masyarakat mulai patuh, masyarakat mulai memilah sampah di rumahnya. Namun, sistem justru belum sepenuhnya siap menampung sampah masyarakat,” jelasnya. 

Lebih lanjut ia mengatakan telah melakukan kajian tentang data Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) atau Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) tahun 2025 timbunan sampah mencapai sekitar 1.100 ton per hari dari 43 desa atau kelurahan. 

Dari jumlah tersebut hanya sekitar 20 TPS3R yang aktif. Artinya, lebih dari setengah wilayah Bali memiliki fasilitas pengelolaan sampah mandiri. 

Secara keseluruhan, tingkat pengelolaan sampah hanya sekitar 13 persen dari total harian. Ini menunjukkan bahwa kapasitas sistem di bawah beban hanya satu. 

“Kali ini kita menghadap dua kegagalan serius. Yang pertama, kegagalan sistem pengelolaan, kedua, kelemahan penegakan hukum. kita sudah membuat banyak-banyak penegakan hukum, namun implementasinya apa? Saya rasa belum optimal,” terangnya. 

Mereka meminta, pertama agar pemerintah di seluruh desa turun melakukan percepatan pengelolaan sampah. 

Kedua, meningkatkan kapasitas dan pengelolaan yang ada. 

Ketiga, menegakkan hukum secara tegas terhadap pelanggaran dan khususnya pengelolaan sampah. 

“Kami tidak datang untuk menyalahkan, tetapi mengingatkan bagaimana kondisi yang telah terjadi di pulau kita tercinta ini, pulau seribu pura, jangan sampai tagline berubah menjadi pulau seribu sampah,” tandasnya. 

Perwakilan mahasiswa FISIP Unud menyoroti gagalnya komunikasi pimpinan Bali. 

“Gagalnya komunikasi dan gagalnya kebijakan, faktanya sosialisasi dari pemerintah belum maksimal. Banyak masyarakat belum mengetahui cara mengelola sampah termasuk program TPS3R itu, jadi wajar di lapangan masih banyak kebingungan,” jelasnya. 

Masalahnya tidak berhenti di situ saja, ada jarak antara pemerintah, desa adat, dan masyarakat karena mereka semua tidak berjalan bersama. Akibatnya, kebijakan yang dibuat tidak nyambung. 

“Dalam perspektif kami di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik terkhususnya di komunikasi ada teori retorika,” imbuhnya. 

“Jadi penyampaian Bapak (Gubernur) tentang urus sendiri sampah itu menjadi masalah yang sangat besar. Koordinasi yang sangat lemah pengangkut sampah, pengelola TPST dan pemerintah tidak terhubung dengan baik,” katanya.

Menurutnya, kepercayaan masyarakat menurun drastis, yang lebih parah banyak kebijakan yang dibuat secara terburu-buru, hanya sebagai respons saat masalah sudah besar. 

“Jadi kita perlu solusi yang konkret hari ini juga. Setelah penutupan TPA banyak informasi yang tidak tersampaikan dengan jelas, alur baru tidak dipahami peran masyarakat dijelaskan dengan baik. Akibatnya kebijakan terasa tiba-tiba banget,” pungkasnya. 

Usai mendengar tujuh orasi dari perwakilan beberapa BEM Fakultas di Unud, Koster juga merangkum semua orasi tersebut dan membeberkan di antaranya berkaitan dengan pengelolaan sampah di Bali, 

Kegagalan sistem dan kebijakan pengelolaan sampah di Bali, lemahnya penegakan hukum, kurangnya komunikasi, koordinasi, serta sistem dalam menyiapkan kapasitas pengelolaan sampah. 

“Saya mengapresiasi atas aspirasi yang dibawakan pada hari ini karena ini juga mencerminkan adanya empati dan partisipasi di dalam merespon permasalahan yang muncul di Provinsi Bali,” ujar, Koster.  

Koster mengatakan permintaan maaf dan berharap ke depan agar dapat menyempurnakan diri lebih baik. 

“Kalau ada yang kurang, tadi ada juga gagal komunikasi, segala macam, saya sebagai manusia biasa. Kalau ada yang kurang saya mohon maaf. Sebagai manusia biasa, saya ada kekurangannya, ada kelemahannya. Kalau ada yang kurang, tolong dimaafkan. Dan semoga ke depan saya bisa menyempurnakan diri menjadi lebih baik lagi,” ucap Koster. 

Lebih lanjut ia mengatakan, terdapat Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah. 

Sementara jika berbicara mengenai regulasi terdapat tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kota kabupaten se-Indonesia mengenai sampah. 

Karena itu di Bali ini diminta agar sejalan dengan undang-undang serta bertanggung jawab langsung dalam pelaksanaan pengelolaan sampah adalah kabupaten dan kota. 

Provinsi memiliki tugas tanggung jawab melakukan pengawasan. 

“Namun untuk Bali, saya sebagai Gubernur dan juga ada Bupati, Wali Kota di Bali tidak memisahkan secara kaku mengenai pengelolaan sampah ini. Itulah sebabnya sejak saya dilantik menjadi gubernur 5 September 2018 dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali menjaga alam manusia dan pulau Bali,” katanya. 

Dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali ini, ungkap Koster akan memperlakukan kebijakan untuk melindungi alam Bali dengan mengeluarkan kebijakan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai yang telah dituangkan dalam peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018. Kemudian mengeluarkan kebijakan pengelolaan sampah berbasis sumber diatur dengan peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019. 

“Saya sangat memahami bahwa sampah ini harus dikelola di sumbernya mulai dari rumah tangga sampai ke tingkat desa, kelurahan, desa dan komunitas di pasar, di hotel, di restoran, di mal, dan tempat-tempat fasilitas umum lainnya,” terangnya. 

Jadi karena itulah pengelolaan sampah dilakukan di Bali ini diselenggarakan secara bersama-sama pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota se-Bali, dan pemerintahan desa, kelurahan, serta desa adat. 

“Adik-adik menuntut supaya ini cepat selesai. Sama. Saya juga ingin cepat selesai. Tidak ada yang mau membiarkan situasi ini. Jadi karena itu saya mengambil posisi ini harus diselesaikan. Maka saya dengan Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung,” kata dia. (sar)

Hentikan Open Dumping Seluruh TPA di Bali

Gubernur Bali, Wayan Koster akan mengumpulkan tujuh bupati di Provinsi Bali terkait arahan penghentian open dumping TPA di Tahun 2026. 

“Tujuh Kabupaten di Bali akan dikumpulkan minggu depan sesuai arahan Pak Menteri, open dumping harus berakhir di 2026 ini,” jelas Koster kemarin. 

Koster menekankan tidak boleh terjadi lagi kejadian seperti di TPA Suwung. Kabupaten lain yang masih memiliki TPA seperti Kabupaten Gianyar, Bangli, Tabanan, Jembrana, dan Buleleng adalah open dumping dalam kapasitas yang lebih kecil. 

“Namun sekecil apapun yang namanya open dumping itu akan mencemari lingkungan, karena itu niat saya menghentikan open dumping ini kembali kepada tatanan yang benar yaitu pengolahan sampah berbasis sumber terpilah organik anorganik dan residu,” kata dia. 

Terkait optimalisasi TPS3R dan penegakan hukum, Koster memastikan hal tersebut tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku. 

“Itu kita jalani, kita jalani. TPS3R ini kita bangun. Tapi karena menggunakan uang negara, tidak bisa kita mau sekarang, keluar sekarang. Bisa jadi BPK bermasalah hukum. Jangan sampai uang keluar, kita kena masalah hukum. Jadi, oleh karena itu semuanya harus dijalankan dengan norma aturan, harus dijalankan dengan standar hukum yang benar,” katanya.

Ia kembali menegaskan TPA Suwung harus ditutup total pada 1 Agustus 2026 untuk mencegah dampak pencemaran yang semakin meluas. 

“Dan posisi saya, semuanya, saya dengan Wali Kota, Bupati Badung, Menteri Lingkungan Hidup. Stop. Batas waktu adalah 1 Agustus 2026, sudah harus tutup total. Tidak boleh lagi ada sampah,” tegasnya.

Ke depan, kawasan bekas TPA Suwung direncanakan akan dialihfungsikan menjadi ruang terbuka hijau bagi masyarakat, bukan untuk kepentingan komersial. 

“Sehingga nanti ke depan, kalau ini sudah selesai semua TPA Suwung ini, gundukannya itu sudah bisa dimanfaatkan, diolah dia, habis dia, maka rencana kita ini adalah untuk pembangunan kawasan terbuka hijau. Fasilitas umum untuk jogging track dan sebagainya. Bukan untuk bangun mal, bukan untuk bangun fasilitas pariwisata seperti yang dicurigai oleh sejumlah pihak selama ini,” terangnya.

Koster menegaskan tidak ada rencana kerja sama dengan investor dalam pengelolaan kawasan tersebut. 

Ia pun meminta dukungan semua pihak agar program penanganan sampah di Bali dapat berjalan optimal. 

“Hanya ini perlu waktu, itu yang saya minta. Mohon perhatian dari adik-adik, spirit kita sama. Makin cepat ini makin bagus, karena itu kami mohon dukungannya,” tutupnya. (sar)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.