Konflik Jusuf Hamka, Hary Tanoe Dihukum Ganti Rugi Rp 531 M, Berawal dari Penerbitan Surat Utang
ninda iswara April 23, 2026 08:38 AM

TRIBUNTRENDS.COM - Konflik hukum antara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) milik pengusaha Jusuf Hamka atau Babah Alun dengan Hary Tanoesoedibjo akhirnya mencapai tahap akhir di pengadilan.

Perkara yang telah berjalan cukup panjang ini kini memasuki putusan yang bersifat mengikat.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan bahwa pihak Hary Tanoesoedibjo harus menanggung konsekuensi hukum.

Dalam amar putusannya, pengadilan menyatakan adanya perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut.

Akibatnya, Hary Tanoesoedibjo dijatuhi kewajiban membayar ganti rugi dalam jumlah besar.

Nilai yang harus dibayarkan mencapai Rp 531 miliar kepada CMNP.

Baca juga: Pemilik Indonesia Air Transport, Operator Pesawat ATR 42-500, Hari Tanoe Dulu jadi Presiden Direktur

Jusuf Hamka
Jusuf Hamka (Instagram @jusufhamka)

Selain itu, kewajiban tersebut juga berlaku bagi perusahaannya, PT MNC Asia Holding Tbk.

Tidak hanya pokok ganti rugi, terdapat pula tambahan bunga yang ikut dibebankan.

Seluruh pembayaran tersebut ditujukan kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).

Putusan ini sekaligus menandai babak akhir dari sengketa panjang antara kedua pihak tersebut.

Gugatan awal diketahui dari keterbukaan informasi BEI

Berdasarkan catatan Kompas.com, perseteruan ini telah terjadi sejak awal 2025.

Hal tersebut mulai terendus pertama kali melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI).

Emiten milik Babah Alun, CMNP menginformasikan telah menyampaikan gugatan perbuatan melanggar hukum terhadap transaksi tukar-menukar surat berharga non-convertible debentures (NCD) dengan pihak tergugat yang menyebabkan kerugian terhadap perseroan.

Direktur Independen PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk, Hasyim, menyatakan ada empat pihak tergugat, yaitu Tergugat I adalah Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo, Tergugat II BHIT, Tergugat III Tito Sulistio, dan Tergugat IV Teddy Kharsadi.

Dalam hal ini, CMNP melakukan upaya hukum tersebut dengan maksud untuk mendapatkan kepastian hukum atas transaksi tukar-menukar surat berharga yang pernah dilakukan oleh perseroan pada 1999, dengan melibatkan tiap-tiap pihak tergugat.

Keterbukaan informasi tersebut kemudian direspons oleh PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) yang juga memberikan penjelasan kepada BEI.

Direktur PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) Tien mengatakan, gugatan itu dikarenakan adanya transaksi antara CMNP dengan Unibank senilai 28 juta dollar AS pada 27 tahun lalu, atau sekitar bulan Mei 1999.

Saat itu, BHIT mengaku bertindak sebagai arranger. Oleh karena itu, BHIT tidak mengetahui latar belakang CMNP melayangkan gugatan tersebut.

"Sebab, gugatan itu seharusnya dilayangkan kepada Unibank atau pemegang saham pengendali Unibank,” ungkap dia.

Kasus berawal dari perjanjian penerbitan surat utang

Seiring dengan itu, Kuasa Hukum MNC Asia Holding Tbk (BHIT) Hotman Paris Hutapea mengatakan, kasus ini terdiri dari dua bagian.

Pertama, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) menggugat perdata Hary Tanoesoedibjo dan perusahaan miliknya, yakni PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT), senilai Rp 103 triliun.

Kedua, ada juga laporan di Polda Metro Jaya atas tuduhan pemalsuan.

"Kasusnya adalah seperti ini, di bulan Mei 1999 CMNP itu butuh dollar AS. Waktu itu salah satu bank Tbk paling sehat (Unibank). Maka ditunjuklah PT Bhakti Investama sebagai arranger," kata dia dalam konferensi pers, Selasa (11/3/2025).

Ia menambahkan, dalam hal itu disepakati bahwa Unibank akan menerbitkan zero coupon bond seharga 28 juta dollar AS.

Hal tersebut berarti Unibank menerima 17,4 juta dollar AS.

"Jadi Unibank sudah terima uang tersebut, dan tiga tahun kemudian, dia harus bayar 28 juta dollar AS. Itu artinya zero coupon bond," imbuh dia.

Namun demikian, Hotman menjelaskan, pada 2001 Unibank ditutup pemerintah akibat adanya krisis moneter.

Hal ini membuat CMNP tidak dapat mencairkan sertifikat deposito senilai 28 juta dollar AS.

"Unibank sudah terima uang. Bukan Hary Tanoesoedibjo yang terima uang, bukan Bhakti Investama yang terima uang, tapi yang terima uang adalah Unibank," terang dia.

Dalam perkembangannya, CMNP kemudian menggugat Unibank di pengadilan, tetapi sampai ke Mahkamah Agung perusahaan menelan kekalahan.

CMNP lantas disebut mengalihkan target gugatan kepada Hary Tanoesoedibjo.

"Yang salah siapa? Tentu bukan broker-nya atau arranger-nya. Waktu itu arranger-nya adalah Bhakti Investama yang hanya terima komisi. Uang itu 100 persen masuk Unibank. Jadi kalau sekarang dituduh pemalsuan, pemalsuannya di mana?" ucap Hotman.

Baca juga: 4 Barang Murah Jusuf Hamka, padahal Penghasilan Jalan Tol Rp6 M Sehari, Pakai Sepatu Harga Rp40 Ribu

JUSUF HAMKA VS HARI TANOE - Duduk perkara konflik Jusuf Hamka (kiri) dan Hari Tanoe (kanan), bos MNC dihukum bayar ganti rugi Rp 531 miliar, berawal dari perjanjian penerbitan surat utang (Kompas.com/Shela Octavia/ Garry Andrew)

Tak ada transaksi jual beli NCD

Sementara itu, Kuasa hukum CMNP Lucas menyatakan, transaksi yang terjadi pada 1999 bukan merupakan jual beli dan tidak ada peran MNC sebagai arranger.

"Surat berharga dengan surat berharga, NCD diberikan kepada Citra Marga, Citra Marga memberikan MTN (Medium Term Notes) dengan obligasi," kata Lucas di Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Perkara ini berawal dari transaksi 1999.

Hary Tanoe menawarkan penukaran negotiable Certificate of Deposit (NCD) senilai 28 juta dollar AS yang diterbitkan Unibank.

Instrumen tersebut ditukar dengan Medium Term Note (MTN) senilai Rp 163,5 miliar dan obligasi tahap II senilai Rp 189 miliar milik CMNP.

CMNP kemudian menyerahkan MTN dan obligasi kepada Hary Tanoe.

NCD diserahkan bertahap, masing-masing 10 juta dollar AS pada 27 Mei 1999 dan 18 juta dollar AS pada 28 Mei 1999.

Instrumen itu jatuh tempo pada 9 hingga 10 Mei 2022.

Masalah muncul pada 22 Agustus 2002 saat NCD tidak dapat dicairkan.

Kondisi ini terjadi setelah Unibank ditetapkan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha pada Oktober 2001.

CMNP menilai tergugat mengetahui NCD tersebut bermasalah.

Transaksi ini disebut menimbulkan kerugian besar, terutama setelah perhitungan bunga.

Lucas merinci, obligasi tersebut bernilai sekitar 342 miliar dollar AS.

Sementara itu, NCD senilai 28 juta dollar AS.

"Yang terjadi adalah tukar menukar, tidak ada jual beli," jelas dia.

Ia menegaskan, CMNP tidak pernah menunjuk MNC atau Hary Tanoe sebagai arranger. "Citra Marga Nusaphala tidak pernah mengangkat MNC atau Hary Tanoe sebagai arranger," ungkap Lucas.

Dalam aturan NCD, pemegang surat berharga dianggap sebagai pemilik.

Sertifikat NCD tidak mencantumkan nama, sehingga siapa yang membawa menjadi pemilik.

"Siapa yang memegang ya itulah pemiliknya. Di dalamnya yang membawa dan memegang ini siapa? Ya MNC dan Hary Tanoe yang datang. Jadi yang bawa, dialah yang punya gitu loh," kata Lucas.

Ia menambahkan, CMNP tidak pernah melakukan pembayaran dalam transaksi.

"Seolah-olah Citra Marga yang membayar langsung ke arranger-nya. Tidak pernah kami bayar, tidak pernah ada aliran duit," tutur dia.

Pengadilan minta Hary Tanoe bayar ganti rugi Rp 531 miliar

Juru Bicara PN Jakarta Pusat Sunoto mengatakan majelis hakim memerintahkan pembayaran dilakukan secara tanggung renteng oleh PT MNC Asia Holding dan Hary Tanoe.

Nilai ganti rugi yang harus dibayarkan Hary Tanoe mencapai sekitar Rp 531 miliar, termasuk bunga.

“Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar 28.000.000 dollar AS,” kata Sunoto dalam keterangan resmi, Rabu (22/4/2026).

Nilai 28 juta dollar AS setara sekitar Rp 481,18 miliar dengan asumsi kurs Rp 17.185 per dollar AS.

Tak hanya itu, majelis hakim juga menetapkan bunga 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga pembayaran lunas.

Selain itu, majelis menghukum pembayaran ganti rugi immateriil sebesar Rp 50 miliar dan diwajibkan membayar biaya perkara Rp 5,02 juta.

(TribunTrends/Kompas)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.