PN Jakpus Hukum Hary Tanoe Bayar Rp531 Miliar ke Jusuf Hamka, Kenapa?
Joseph Wesly April 23, 2026 09:50 AM

 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk membayar Rp531 miliar kepada perusahaan milik Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).

Nilai itu terdiri dari ganti rugi materiil Rp 481 miliar dan ganti rugi immateriil Rp 50 miliar, di luar bunga 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga pembayaran lunas.

Putusan itu lahir setelah majelis hakim menyatakan Hary Tanoe dan perusahaannya melakukan perbuatan melawan hukum.

Kenapa Hary Tanoe Dihukum Bayar Rp 531 M?

Majelis hakim menilai perkara bermula dari transaksi tukar-menukar Negotiable Certificate of Deposit (NCD) senilai 28 juta dollar AS pada 1999.

Saat itu, NCD dari Unibank ditukar dengan Medium Term Note (MTN) senilai Rp 163,5 miliar dan obligasi tahap II senilai Rp 189 miliar milik CMNP.

Dalam persidangan, hakim menilai NCD tersebut tidak dapat dicairkan dan tidak memenuhi ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 21/27/UPG tertanggal 27 Oktober 1988.

Majelis juga menilai pihak tergugat telah mengetahui persoalan terkait instrumen tersebut.

Atas dasar itu, hakim memutuskan terdapat unsur perbuatan melawan hukum yang merugikan CMNP.

PN Jakpus Tegaskan Putusan Independen

Juru Bicara PN Jakarta Pusat Sunoto mengatakan putusan diambil berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, keterangan saksi dan ahli, serta aturan perundang-undangan.

Pengadilan juga menegaskan putusan tersebut merupakan produk independen majelis hakim tanpa intervensi pihak luar.

Majelis yang menangani perkara ini dipimpin Fajar Kusuma Aji bersama hakim anggota Eryusman dan Purwanto S Abdullah.

Selain membayar pokok ganti rugi, Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding juga dibebankan bunga 6 persen per tahun sejak 2002 dikutup dari Kompas.com

Hary Tanoe Bisa Ajukan Banding

Meski demikian, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap.

Sunoto menyebut pihak Hary Tanoe maupun Jusuf Hamka sama-sama memiliki hak mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Para pihak diberi waktu 14 hari sejak putusan dibacakan untuk menyatakan sikap menerima atau menempuh upaya hukum lanjutan.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.