- Sebanyak 1.780 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dihentikan sementara operasionalnya oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Penutupan ini dilakukan karena ribuan satuan pelayanan tersebut belum memiliki instalasi pengolahan limbah (IPAL) atau sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS).
Kepala BGN, Dadan Hindayana, pada Kamis (23/4/2026), menyebut bahwa jumlah SPPG yang disetop sementara ini masih bisa berubah seiring dengan proses evaluasi yang terus berjalan.
Sementara itu, Zulkifli Hasan menegaskan bahwa langkah penutupan dilakukan karena satuan pelayanan tersebut tidak memenuhi standar dalam program Makan Bergizi Gratis. Langkah tegas ini juga diambil untuk mendorong perbaikan kualitas layanan kepada masyarakat.
Hingga saat ini, tercatat terdapat sekitar 26.800 SPPG yang tersebar di seluruh wilayah tanah air. Seluruh satuan pelayanan tersebut bertugas melayani setidaknya 82,9 juta penerima manfaat di seluruh Indonesia.
Pemerintah memastikan bahwa penghentian sementara ini merupakan upaya untuk menjamin keamanan pangan dan kesehatan bagi seluruh penerima manfaat program nasional tersebut.