Kronologi Remaja 17 Tahun di Pasangkayu Lari dari Kafe Karaoke Usai Dipaksa Oknum Polisi Minum Miras
Abd Rahman April 23, 2026 01:47 PM

 

TRIBUN-SULBAR.COM,PASANGKAYU- Kuasa hukum korban, Muh Yusuf, mengungkap kronologi lengkap dugaan kekerasan terhadap anak yang dialami remaja perempuan berinisial AP (17) di Kabupaten Pasangkayu.

Peristiwa tersebut terjadi pada 20 Maret 2026 di sebuah kafe karaoke di wilayah Tanjung.

Muh Yusuf menjelaskan, kejadian bermula saat korban sedang berada di depan Mapolres Pasangkayu bersama tunangannya.

Saat itu, korban dihubungi oleh rekannya berinisial T yang meminta bantuan untuk diantar ke Cafe Dapoer Tanjung.

Baca juga: Dua Pemuda Curi Ubi di Pasar Campalagian Polman,Polisi Kejar Pelaku

Baca juga: Oknum Polisi Dilaporkan ke Polres Pasangkayu, Diduga Paksa Anak di Bawah Umur Minum Miras

“Korban ini awalnya hanya dimintai tolong untuk mengantar temannya,” ujar Muh Yusuf saat ditemui di Pasangkayu, Kamis (23/4/2026).

Namun, setibanya di lokasi, situasi justru berubah menjadi dugaan intimidasi.

Berdasarkan keterangan pelapor, kunci sepeda motor korban diambil oleh rekannya, sehingga korban tidak bisa meninggalkan tempat tersebut.

Korban kemudian diduga dipaksa masuk ke dalam ruang karaoke.

“Setelah sampai, kunci motor korban diambil dan korban dipaksa masuk ke dalam ruangan,” jelasnya.

Di dalam ruang karaoke itu, korban mendapati empat orang laki-laki serta sejumlah minuman keras.

Korban juga disebut tidak diperbolehkan keluar dari ruangan.

Situasi semakin mencekam ketika salah satu pria berinisial F diduga mulai memaksa korban untuk mengonsumsi minuman keras.

Muh Yusuf menyebut, F diduga merupakan oknum anggota kepolisian yang bertugas di Polresta Mamuju.

“Terduga pelaku berinisial F ini diduga oknum anggota Polri yang bertugas di Polresta Mamuju,” ungkapnya
.
Kata dia, korban terus menolak permintaan dari seorang pria diduga oknum polisi tersebut.

Namun, penolakan tersebut tidak diindahkan. Terduga pelaku bahkan diduga melontarkan ancaman bahwa korban tidak akan diizinkan pulang sebelum menghabiskan minuman tersebut.

Dalam kondisi tertekan, korban akhirnya diduga sempat dipaksa mengonsumsi minuman keras.

Melihat situasi yang tidak aman, korban kemudian berupaya menyelamatkan diri dengan berpura-pura izin ke kamar kecil.

Kesempatan itu dimanfaatkan korban untuk melarikan diri dan keluar dari lokasi menggunakan sepeda motornya.

“Korban berhasil keluar dan langsung meninggalkan lokasi,” tambah Muh Yusuf.

Pasca kejadian, korban dilaporkan mengalami trauma.

Pihak keluarga kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pasangkayu pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 14.28 WITA.

Laporan tersebut diterima oleh petugas Pamapta, IPDA Daslin.

Kuasa hukum berharap kasus ini dapat diproses secara transparan dan profesional, meskipun terdapat dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum. (*)


Laporan wartawan Tribun-Sulbar.com Taufan

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.