SURYA.co.id – Nama besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) kini tengah berada di bawah sorotan publik.
Bukan karena prestasi, melainkan kritik tajam dari salah satu alumninya, Rieke Diah Pitaloka.
Anggota DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan itu secara terbuka mengungkap dugaan kejanggalan dalam penanganan kasus pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa FH UI yang kini dinonaktifkan sementara.
Pernyataan Rieke menjadi alarm keras.
Ia menyebut ada “sesuatu yang salah” dalam proses penanganan kasus tersebut, sebuah tudingan yang langsung memicu perhatian publik dan menuntut transparansi dari pihak kampus.
"Itu adalah kampus-kampus yang termasuk almamater saya, Universitas Indonesia, S1, S2, S3, serombongan keluarga aku sampai ponakanku juga semua di situ. Kemarin ramai dan ada hal yang aku harus bilang, ini kesempatan untuk mengatakan. Tadi aku diskusi sama LBH APIK, dengan LPSK, tentang ada something wrong tentang penanganan kekerasan seksual di kampus," kata Rieke, dikutip SURYA.co.id dari Kompas.com.
Kecurigaan Rieke bukan tanpa dasar. Ia mengaku telah berdiskusi dengan LBH APIK dan LPSK sebelum menyampaikan kritiknya ke publik.
Salah satu poin utama yang disorot adalah pola penanganan yang dinilai tidak tuntas.
Rieke menduga kasus-kasus kekerasan seksual di kampus sering kali berhenti pada sanksi administratif, tanpa dilanjutkan ke ranah hukum.
"Lalu kemudian di beberapa institusi karena pelakunya adalah melibatkan seseorang di institusi negara, cukup dengan meminta maaf,"
Ia juga menyinggung lemahnya standar operasional prosedur (SOP), termasuk transparansi kepada pihak keluarga korban.
"Dalam beberapa kasus indikasinya orangtua hanya dikasih tahu, di ujung ketika itu ada sanksi skors atau... Nah ini adalah sesuatu SOP yang menurut aku harus dibongkar, harus diperbaiki. Sudah ada komite KS, kekerasan seksual untuk menangani kasus-kasus kekerasan seksual di kampus,"
Bagi Rieke, sistem yang seperti ini justru berpotensi melindungi pelaku, bukan korban.
Baca juga: Nasib 16 Mahasiswa FH UI yang Lecehkan Mahasiswi Kini Dinonaktifkan, Sinyal Keras bagi Pelaku
Rieke menegaskan bahwa penanganan kekerasan seksual tidak boleh berhenti di level internal kampus.
Ia merujuk pada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagai dasar hukum yang harus ditegakkan.
Menurutnya, bahkan tindakan yang dianggap “ringan” sekalipun sudah bisa masuk kategori pelanggaran hukum.
"Ketika seseorang bersuit saja, orang yang merasa dilecehkan sudah bisa menuntut pelaku."
Ia menilai kasus terbaru ini justru berada di level yang lebih serius.
"Apalagi kemudian kasusnya adalah kasus-kasus yang menurut aku di kasus terbaru ini suatu kekerasan seksual yang beyond our expectation. Mahasiswa bisa melakukan itu,"
Pernyataan Rieke menjadi semakin mengguncang karena kasus ini terjadi di FH UI, institusi yang dikenal sebagai salah satu “rumah” pencetak penegak hukum di Indonesia.
Kritik ini menghadirkan ironi besar, jika institusi yang mengajarkan hukum justru dianggap belum maksimal dalam menegakkan keadilan di lingkungannya sendiri, bagaimana dengan institusi lain?
Rieke mengingatkan bahwa menjaga nama baik kampus bukan berarti menutup-nutupi kasus, melainkan menyelesaikannya secara adil dan transparan.
"Kalau itu sudah merupakan kejahatan seksual yang ada tingkatannya yang cukup ekstrem, itu bukan sesuatu yang harus ditutupi. Apalagi ketika korban menyatakan dia siap. Dia siap untuk dibuka ke publik, buka. Panggil orang tuanya,"
Kritik lantang Rieke Diah Pitaloka menjadi pengingat keras bahwa tidak ada institusi yang kebal dari evaluasi publik, termasuk Universitas Indonesia.
Kini, sorotan tertuju pada pimpinan fakultas dan Satgas PPKS. Publik menanti: apakah akan ada perbaikan prosedur dan transparansi, atau justru kritik “something wrong” ini akan terus membayangi kredibilitas institusi?
Satu hal yang pasti, suara Rieke telah menjadi bola salju yang terus membesar—dan sulit untuk diabaikan.
Keputusan Universitas Indonesia menonaktifkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) secara serentak menjadi sorotan publik.
Langkah ini diambil menyusul dugaan pelecehan terhadap 27 mahasiswi dan dosen melalui grup chat dalam periode 15 April hingga 30 Mei 2026.
Selama masa penonaktifan, para mahasiswa tersebut dilarang mengikuti seluruh kegiatan akademik, mulai dari perkuliahan hingga bimbingan.
Mereka juga tidak diperbolehkan berada di lingkungan kampus, kecuali untuk keperluan pemeriksaan dengan pengawasan ketat.
Kebijakan ini bukan sekadar tindakan administratif.
UI secara tegas menunjukkan sikap “zero tolerance” terhadap kekerasan seksual, bahkan ketika dugaan pelanggaran terjadi di lingkungan Fakultas Hukum, ruang akademik yang seharusnya menjadi benteng nilai keadilan.
"Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi seluruh pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif,” ujar Direktur Humas UI, Erwin Agustian Pangaribuan, dikutip SURYA.co.id dari Kompas.com.
Langkah ini sekaligus menjadi implementasi nyata dari Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi.
Keputusan besar ini tidak diambil secara instan. Di baliknya, terdapat proses panjang yang dijalankan oleh Satgas PPKS (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual).
Satgas bekerja dengan mengumpulkan bukti, memverifikasi laporan, serta memastikan perlindungan terhadap korban dan saksi.
Selama proses berlangsung, pengawasan dilakukan secara intensif untuk mencegah interaksi antara terduga pelaku dengan korban.
UI juga menegaskan bahwa penonaktifan ini bukan vonis akhir, melainkan bagian dari proses investigasi yang menjunjung tinggi asas keadilan.
Pendekatan yang digunakan berorientasi pada korban (victim-centered), dengan penyediaan:
Kerahasiaan identitas seluruh pihak dijaga ketat, sebagai bagian dari standar perlindungan dalam penanganan kasus sensitif seperti ini.