Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Gereja Baru Santo Michael Meyano Bab di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Provinsi Maluku, masuk tahap penuntutan.
Perkara ini menyeret dua terdakwa, yakni Fransiskus Rumajak selaku Ketua Panitia dan Marthin M.R.A. Titirloloby sebagai Bendahara Panitia.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor 700/LAK-33/XI/2025 tanggal 28 November 2025, kerugian keuangan negara sebesar Rp1.000.000.000.
Kerugian ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2019 dan 2020.
Baca juga: Hampir Ricuh, Musda Golkar Maluku Tengah Deadlock Diambil Alih DPD Golkar Provinsi
Baca juga: Soal SD Negeri 8 Kilmury, Bupati Fahri Ngaku Ditegur Staf Presiden, Kadis Pendidikan SBT Malah Diam
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) membacakan surat tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon.
Persidangan dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Hakim Wilson Shriver, didampingi Hakim Antonius Sampe Sammine dan Paris Edward Nadeak.
Dalam uraian tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa kedua terdakwa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Perbuatan tersebut, dinilai tidak hanya melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, tetapi dinilai juga mencederai nilai kepercayaan yang melekat pada pengelolaan dana hibah, terlebih lagi dana tersebut diperuntukkan bagi kepentingan keagamaan.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dituntut pidana penjara oleh JPU masing-masing selama 5 tahun dengan perintah tetap ditahan.
“Menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Negeri Ambon yang memeriksa dan mengadili terhadap terdakwa Fransiskus Rumajak dan terdakwa Marthin M.R.A. Titirloloby, masing-masing dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ungkap JPU.
Para terdakwa juga dibebankan membayar denda masing-masing sebesar Rp. 200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.
Selain itu, keduanya juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp350 juta, yang apabila tidak dipenuhi akan berakibat pada penyitaan dan pelelangan harta benda.
Apabila harta benda masih tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Selain itu, berbagai barang bukti yang disita, juga diajukan guna memperkuat pembuktian, sebagai bagian dari upaya mengungkap secara terang tindak pidana yang terjadi.
Usai membacakan surat tuntutan, sidang kemudian ditunda oleh Majelis Hakim dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 27 April 2026, dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari masing-masing
terdakwa.
Tentu perkara ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dana hibah keagamaan yang seharusnya dikelola dengan penuh integritas dan tanggung jawab moral.
Ketika dana yang berasal dari kepercayaan umat disalahgunakan, maka yang terciderai bukan hanya keuangan negara, tetapi juga nilai-nilai moral dan kepercayaan masyarakat itu sendiri.
Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkara ini hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap, sebagai bagian dari upaya menegakkan hukum secara tegas, profesional, dan berintegritas, serta memastikan bahwa setiap
penyimpangan terhadap keuangan negara, terlebih yang berkaitan dengan kepentingan umat, mendapatkan penanganan yang tuntas dan berkeadilan.
“Hukum tidak hanya berbicara tentang angka kerugian, tetapi juga tentang kepercayaan yang dikhianati,” tegas Kasi Intel Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Garuda Cakti Vira Tama, kepada TribunAmbon.com pada Rabu (22/4/2026). (*)