TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Dadiyono mendesak Satpol PP perketat pengawasan peredaran obat tramadol, hal ini menyusul maraknya laporan penyalahgunaan obat pereda nyeri tersebut.
Dadiyono menyampaikan hal itu dalam rapat kerja Komisi bersama sejumlah instansi salah satunya Satpol PP di Gedung Parlemen, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).
"Saya prihatin soal peredaran obat tramadol, makin marak terjadi di Jakarta, saya minta ini diawasi lebih ketat," kata Dadiyono.
Dia menjelaskan, peredaran dan penyalahgunaan obat tramadol di Jakarta telah meresahkan masyarakat.
Baru-baru ini di media sosial bahkan banyak dijumpai aksi masyarakat yang memergoki aktivitas transaksi obat tramadol.
Satpol PP lanjut Dadiyono, harus melakukan pengawasan di wilayah terutama aktivitas yang terindikasi menjual atau mengedarkan obat tramadol tanpa izin.
"Peredaran tramadol sudah meresahkan, ada yang berkamuflase di warung-warung kelontong, di toko obat dan sebagainya," ucap dia.
Dikutip situs resmis Kemenkes.go.id, tramadol merupakan obat golongan antinyeri yang lazim digunakan secara medis.
Tramadol pertama kali digunakan sebagai antinyeri pada tahun 1977 di Jerman.
Setelah memalui berbagai penelitian keamanan dan efektivitas, tramadol disetujui untuk digunakan sebagai antinyeri oleh Food and Drugs Administration (FDA) pada tahun 1995.
Namun dewasa ini, banyak obat-obat yang sering disalahgunakan, atau biasa kita kenal dengan drugs atau narkoba.
Obat-obatan yang dikategorikan sebagai narkoba sebenarnya telah diatur dalam perundang-undangan dan peraturan Menteri serta kepala badan POM terkait substansi Narkotika, Psikotropika serta Prekusor Farmasi.
Namun, pada kenyataan dilapangan ada beberapa obat yang disalahgunakan yang tidak diatur dalam perundang-undangan diatas.
Oleh karena itu, Badan POM pada tahun 2019 mengeluarkan Peraturan Badan POM Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu Yang Sering Disalahgunakan.
Obat-obat tertentu yang dimaksud adalah obat yang bekerja di sistem susunan syaraf pusat selain narkotika dan psikotropika, yang pada penggunaan di atas dosis terapi dapat menyebabkan ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Terdapat enam jenis obat-obat tertentu, tramadol merupakan satu diantaranya. Lalu ada Triheksilfenidil, Amitriptilin, Klorpromazin, Haloperidol dan Dekstrometorfan.