TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Banyuwangi – Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi menolak gugatan perdata yang diajukan Ressa Rizky Rossano terhadap ibu kandungnya, penyanyi Denada Elizabeth Anggia Ayu. Penolakan tersebut diputuskan dalam sidang pembacaan putusan sela, Rabu (22/4/2026).
Kuasa hukum Denada, Muhammad Iqbal, menjelaskan bahwa majelis hakim menyatakan PN Banyuwangi tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara tersebut.
"Kemarin hasilnya gugatan ditolak. Pengadilan menyatakan tidak berwenang mengadili perkara ini," ujar Iqbal, Kamis (23/4/2026).
Baca juga: Mediasi Gagal, Ressa dan Denada Saling Klaim Buka Komunikasi
Menurut Iqbal, keputusan ini sekaligus menunjukkan majelis hakim menerima eksepsi yang diajukan pihak Denada. Dalam eksepsi tersebut, tim kuasa hukum berpendapat bahwa perkara ini tidak berada dalam kompetensi PN Banyuwangi.
"Itu juga alasan utama hakim menganggap gugatan tidak dapat diterima, karena kompetensinya bukan di pengadilan negeri," lanjutnya.
Selain soal kewenangan, pihak Denada juga menilai lokasi pengajuan gugatan tidak tepat. Hal ini karena Denada sebagai tergugat diketahui berdomisili di Tangerang, Jawa Barat, bukan di Banyuwangi.
Baca juga: BREAKING NEWS: Gugatan Anak Denada Berlanjut, PN Banyuwangi Gelar Sidang Pokok Perkara
Iqbal menambahkan, sidang putusan sela digelar tanpa kehadiran kedua belah pihak. Karena itu, pihaknya belum mengetahui langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh oleh Ressa.
"Kami belum tahu langkah hukum dari penggugat ke depan seperti apa. Tapi apa pun itu, kami siap," katanya.
Lebih lanjut, Iqbal mengungkapkan sejak awal pihaknya telah menyarankan agar gugatan tersebut dicabut. Alasannya, hubungan antara Denada dan Ressa disebut telah membaik.
Kondisi tersebut juga terlihat dari unggahan Denada di akun Instagram @denadaindonesia pada 20 Maret lalu. Dalam unggahan itu, Denada membagikan foto kebersamaannya dengan Ressa yang tampak akrab.
"Terima kasih atas doa dan bantuan dari semua kerabat dan keluarga," tulis Denada dalam unggahan tersebut.
Baca juga: Kuasa Hukum Denada Tanggapi Gugatan Pemuda Banyuwangi
Ressa sebelumnya mengajukan gugatan perdata ke PN Banyuwangi pada awal Januari 2026. Ia menggugat sang ibu dengan alasan kebutuhan hidupnya tidak terpenuhi, serta menuntut ganti rugi sebesar Rp 7 miliar.