Pelaku UMKM di Banda Aceh Dapat Edukasi Standar Produksi Pangan Olahan
Nurul Hayati April 23, 2026 02:03 PM

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (IP-CPPOB) Tahun 2026 sebagai upaya meningkatkan mutu dan keamanan produk pangan olahan.

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari sejak Rabu (22/4/2026) itu dibuka oleh Kepala BBPOM Aceh yang diwakili Ketua Tim Sertifikasi, Muhibuddin. 

Sebanyak 16 pelaku usaha pangan olahan mengikuti kegiatan ini, dengan 11 peserta hadir langsung di aula BBPOM Aceh, sementara sisanya mengikuti secara daring melalui Zoom.

Muhibuddin menegaskan, bahwa penerapan CPPOB menjadi hal mendasar dalam menjamin kualitas dan keamanan produk pangan.

“Penerapan CPPOB bukan hanya untuk memenuhi syarat perizinan, tetapi juga bentuk komitmen pelaku usaha dalam memastikan produk yang dikonsumsi masyarakat aman dan bermutu,” ujarnya.

Bimtek tersebut menghadirkan narasumber internal BBPOM Aceh, yakni Muhibuddin, Bustami, dan Jaria Nazla Ardianti.

Materi yang disampaikan meliputi prinsip dasar CPPOB, penerapan higiene dan sanitasi, pengendalian proses produksi, hingga penyusunan dokumen persyaratan IP-CPPOB.

Peserta pun mengaku mendapatkan pemahaman yang lebih menyeluruh terkait standar produksi pangan olahan.

“Kami jadi lebih memahami tahapan yang harus dipenuhi untuk memperoleh izin, sekaligus meningkatkan kualitas produk,” ujar salah satu peserta.

Baca juga: Road to FESyar 2026 BI Hadir di USK, Ada Kelas UMKM, Lomba hingga Wakaf Kopi,Siap Diserbu Pengunjung

Melalui kegiatan ini, pelaku usaha diharapkan mampu meningkatkan pemahaman dan konsistensi dalam menerapkan CPPOB, serta memperkuat komunikasi dengan pihak pendamping dalam proses perizinan.

Kegiatan tersebut juga didukung Program Orang Tua Angkat (OTA) melalui dana hibah Corporate Social Responsibility (CSR) untuk usaha mikro dan kecil (UMK).

Ke depan, program ini diharapkan mampu mendorong semakin banyak pelaku usaha memperoleh sertifikat IP-CPPOB serta memperluas peredaran produk pangan olahan yang aman, berkualitas, dan memiliki izin edar.(*)

 

 

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.