Kejari Palembang Terapkan Plea Bargain, Pria Ini Divonis Pidana Jalani Kerja Sosial di RSUD Bari
Welly Hadinata April 23, 2026 02:40 PM

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Kejaksaan Negeri Palembang untuk pertama kalinya menerapkan mekanisme plea bargain sebagai bagian dari pendekatan hukum yang lebih humanis.

Seorang terpidana kasus penggelapan dijatuhi hukuman kerja sosial di RSUD Bari Palembang, Kamis (23/4/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Muhammad Ali Akbar, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada ketentuan hukum baru yang berlaku pasca 2025.

Dalam putusan tersebut, terpidana tidak menjalani hukuman penjara, melainkan kerja sosial selama dua bulan dengan durasi dua jam setiap hari.

“Awalnya ancaman pidana penjara, namun karena yang bersangkutan mengakui kesalahan, maka diterapkan plea bargain dengan hukuman kerja sosial,” ujarnya.

Plea bargain (pengakuan bersalah) adalah mekanisme negosiasi dalam sistem peradilan pidana di mana terdakwa mengakui kesalahannya atas dakwaan tertentu, guna mendapatkan keringanan hukuman atau keuntungan prosedural lainnya dari jaksa penuntut umum. Mekanisme ini bertujuan mempercepat proses hukum agar lebih efisien, hemat biaya, dan cepat

Menurut Ali Akbar, kebijakan ini merupakan upaya menghadirkan sistem hukum yang lebih humanis tanpa menghilangkan efek jera.

Selama menjalani hukuman, terpidana akan ditempatkan membantu kegiatan kebersihan di lingkungan rumah sakit dengan pengawasan dari pihak rumah sakit dan kejaksaan.

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah syarat agar suatu perkara dapat diselesaikan melalui mekanisme ini, antara lain ancaman pidana di bawah lima tahun, pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, mengakui perbuatannya, mendapat maaf dari korban, serta memberikan restitusi.

“Jika melanggar ketentuan, tentu akan ada sanksi lanjutan sesuai aturan,” tegasnya.

Ali Akbar menambahkan, penerapan ini menjadi yang pertama di wilayah Sumatera dan termasuk tahap awal di Indonesia, di mana saat ini baru beberapa provinsi yang mulai mengimplementasikan skema serupa.

Ia juga menegaskan bahwa plea bargain berbeda dengan keadilan restoratif.

Dalam keadilan restoratif terdapat kesepakatan damai antara pelaku dan korban, sedangkan dalam plea bargain, pelaku tetap dinyatakan bersalah namun memperoleh keringanan hukuman karena mengakui perbuatannya.

Sementara itu, Direktur RSUD Bari Palembang, Dr Amalia, menyatakan pihaknya siap mendukung program tersebut. Terpidana akan mulai menjalani kerja sosial dengan fokus pada kebersihan lingkungan, seperti halaman dan taman rumah sakit.

“Sistem pengawasan dilakukan melalui absensi harian dan laporan berkala kepada kejaksaan,” jelasnya.

Selama menjalani kerja sosial, terpidana tidak ditahan dan diperbolehkan pulang ke rumah setelah menyelesaikan kewajibannya setiap hari.

Program ini diharapkan menjadi alternatif penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga pemulihan sosial.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.