TRIBUNJAMBI.COM- Persoalan konflik sosial yang melibatkan kelompok Suku Anak Dalam (SAD) di Provinsi Jambi menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Sejak beberapa tahun terakhir ini, Polda Jambi mencatat adanya puluhan riwayat konflik SAD yang terjadi di Provinsi Jambi. Konflik tersebut melibatkan berbagai aspek, mulai dari masyarakat sekitar, internal mereka, Polri, Lakalantas hingga perusahaan.
Kapolda Jambi, Irjen. Pol. Krisno Halomoan Siregar, S.I.K., M.H menyebut jika banyak hal yang menimbulkan terjadinya komplik yang terjadi saat ini.
"Dari 2021 hingga 2026, ada 45 kasus komplik SAD. Komplik yang terjadi bukan hanya dengan pihak luar, namun sesama mereka juga terjadi," kata Kapolda Jambi, Irjen. Pol. Krisno Halomoan Siregar diacara workshop Penguatan stabilitas sosial melalui edukasi Hukum dan Optimalisasi Program Pemberdayaan Suku Anak Dalam (SAD), Kamis (23/4).
Forum Kemitraan Pembangunan Sosial Suku Anak Dalam Provinsi Jambi
Menurut Kapolda, Komplik tersebut terjadi dengan berbagai elemen, namun yang paling banyak terjadi dengan perusahaan dengan jumlah 20 kasus, masyarakat lokal 6 kasus, internal 5 kasus, dengan Polri 4 kasus dan laka lantas 2 kasus.
Dilihat dari tahun, pada tahun 2021 merupakan kasus terbanyak, yakni 14 kasus, kemudian tahun 2022 terdapat 6 kasus, tahun 2023 terdapat 3 kasus, tahun 2024 terdapat 5 kasus, tahun 2025 terdapat 12 kasus dan 2026 terdapat 5 kasus.
Meski mencatat angka yang cukup tinggi, Kapolda Jambi memberikan catatan positif atas keberhasilan berbagai pihak dalam meredam situasi melalui jalur mediasi.
"Saya mengapresiasi semua pihak yang berhasil memediasi konflik-konflik ini sehingga terjadi perdamaian. Namun, ke depan, saya minta dengan sangat, tidak boleh ada lagi konflik yang terjadi," ungkapnya.
Meski penyelesaiannya dilakukan secara mediasi, bukan berarti ada mengabaikan terhadap aturan yang berlaku di Negara Indonesia.
Setiap pelanggaran hukum, baik yang dilakukan oleh masyarakat umum, pihak perusahaan, maupun internal kelompok SAD sendiri, akan diproses sesuai ketentuan.
"Semua sama di mata hukum," tegasnya.
Namun demikian, dirinya menekankan jika kepastian hukum bukan berarti berujung dipengadilan dan ada yang diselesaikan dengan cara kearifan lokal serta restorative justice.
Penegakan hukum itu bukan berarti selesai, hukum harus ada. Namun kejadian suku anak dalam harus melihat situasi, nilai serta alasan kenapa mereka melakukan itu.
"Yang mencuri dilarang. Penganiayaan dilarang, tetapi tadi, ruang daripada KUHP yang baru ada restorative justice," imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jambi, H Abdullah Sani menegaskan jika SAD merupakan warga Negara Indonesia yang sama statusnya dimata hukum. Mereka memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan, keadilan, dan pengakuan di hadapan hukum.
"Termasuk aspek hukum, dimana keberadaan Suku Anak Dalam juga memiliki hak yang sama sebagai warga negara untuk mendapatkan perlindungan, keadilan, dan pengakuan di hadapan hukum,” kata Abdullah Sani.
Menurut dia, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap kebijakan dan program pembangunan tidak mengabaikan hak-hak masyarakat, termasuk masyarakat adat SAD.
“Edukasi hukum juga menjadi sangat penting agar masyarakat SAD memahami hak dan kewajibannya, sekaligus mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman, tanpa kehilangan identitas dan jati dirinya,” imbuhnya. (*)
Baca juga: Workshop Hukum dan Pemberdayaan SAD Jambi, Wagub Sani Soroti Warisan Budaya