Update Proses Hukum Kasus Pembunuhan Nus Kei, Kini Naik ke Tahap Penyidikan, 2 Orang Tersangka
Ardhi Sanjaya April 23, 2026 04:05 PM

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Polda Maluku menaikkan status kasus pembunuhan terhadap Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei dari penyelidikan ke penyidikan.

Dalam kasus ini, Hendrikus Rahayaan (28) dan Finansius Ulukyanan (36), pelaku penikaman pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua tersangka pun saat ini sudah langsung ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Maluku.

Mereka dijerat pasal 459 jo 20 huruf c dan atau pasal 458 ayat 1 jo 20 huruf c dan atau pasal 262 ayat 4 undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana tentang pembunuhan berencana.

Adapun ancaman hukuman terhadap kedua tersangka yakni hukuman mati seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Untuk informasi, Peristiwa penikaman terhadap Nus Kei diketahui terjadi di area pintu keluar Bandara Karel Sadsuitubun Ibra, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara, sekitar pukul 11.25 WIT. 

Saat itu, Nus Kei baru saja tiba di bandara dari Jakarta. 

"Tiba-tiba korban ditikam oleh orang tidak dikenal menggunakan sebilah pisau. Terduga pelaku langsung melarikan diri usai kejadian,” kata Kabid Humas Polda Maluku dalam keterangannya, Minggu. 

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka tikaman yang dideritanya. 

Pihak Polres Maluku Tenggara bergerak cepat menangani kasus ini. Selang dua jam setelah kejadian, polisi berhasil menangkap dua orang terduga pelaku. 

Dua orang pelaku masing-masing berinisial HR (28) dan FU (36) berhasil ditangkap dan tengah dilakukan pemeriksaan secara intensif. 

Rosita mengatakan, pimpinan Polda Maluku sudah memerintahkan agar kasus tersebut ditangani secara profesional transparan, dan tuntas.   

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya keluarga besar korban dan simpatisan, untuk menahan diri dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada Polri. Jangan ada aksi balasan yang dapat memperkeruh situasi. Saat ini situasi di Maluku Tenggara aman dan kondusif,” ucapnya.

Dalam kasus ini, polisi mengungkap motif kedua pelaku yakni dilatar belakangi balas dendam.

Keduanya dendam terhadap Nus Kei karena diduga menjadi otak di balik pembunuhan terhadap saudara kedua pelaku.

"Kedua pelaku dendam karena korban Nus Kei adalah otak di balik pembunuhan saudara kedua pelaku atas nama Fenansius Wadanubun Alias Dani Holat," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rosita Umasugi saat dihubungi, Senin (20/4/2026).

Dari pengakuan kedua pelaku, insiden yang mengakibatkan tewasnya saudaranya itu terjadi pada 2020 lalu.

"(Insiden pembunuhan ke Dani Holat) terjadi pada tahun 2020 di Jakarta, samping apartemen Metro Galaxi, Kalimalang, Bekasi," ucapnya.

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.