Tetap Harus Diurus, Pajak Kendaran Listrik Masih Gratis demi Alasan Percepatan Transisi Energi
rika irawati April 23, 2026 04:07 PM

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pemerintah melanjutkan pembebasan pajak kendaraan listrik demi percepatan transisi energi.

Semua gubernur pun diminta melanjutkan kebijakan pembebasan pajak kendaraan listrik.

Instruksi ini disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian lewat Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. 

"Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB KBL (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor Listrik) Berbasis Baterai termasuk pada kendaraan bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi KBL Berbasis Baterai," tulis Mendagri dalam SE yang ditandatangani pada Rabu (22/4/2026) tersebut. 

Dalam pelaksanaannya, gubernur diminta melaporkan pemberian insentif fiskal dengan melampirkan Keputusan Gubernur kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda), paling lambat pada 31 Mei 2026. 

Baca juga: Pajak kendaraan Listrik di Jateng Masih Nol Persen, Pemilik 20.016 Kendaraan Listrik Bisa Lega

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut munculnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

Sekaligus, tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. 

Dalam rilisnya, Mendagri Tito Karnavian mengatakan, kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi energi, ketahanan energi, konservasi energi sektor transportasi, serta mewujudkan energi bersih dan menjaga kualitas udara yang ramah lingkungan. 

Instruksi ini juga dikeluarkan dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi global yang menyebabkan instabilitas ketersediaan dan harga energi (minyak dan gas), sehingga berdampak pada kondisi perekonomian dalam negeri. 

Tetap Diurus Tanpa Bayar

Sementara, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan mengatakan, kendati kendaraan listrik bebas pajak namun proses administrasinya tetap harus diurus.

"Setiap pemilik kendaraan listrik tetap mengurus perpanjangan. Pajak tetap diurus, tapi tidak ditagihkan," kata Benni, dikutip dari Kompas.com, Kamis (23/4/2026).

Baca juga: Insentif Pajak Kendaraan Listrik Bakal Berakhir 2025, Pengaruhi Penjualan?

"Ini diberi insentif, dibebaskan menjadi nol," kata Benni.

Pemerintah daerah juga diinstruksikan tidak menjadikan pajak kendaraan listrik sebagai target pendapatan daerah, seperti halnya kendaraan berbasis bahan bakar minyak (BBM). 

"Kalau mobil berbahan bakar bensin masih bisa menjadi target pendapatan daerah," kata dia. (Kompas.com/Danu Damarjati)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.