TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Penyerahan guru bantu dari provinsi ke Pemerintah Kabupaten Kampar menuai polemik.
Mereka belum menerima gaji sejak Januari 2026.
Gaji mereka berhenti setelah penyerahan. Kondisi tersebut terungkap saat mereka mengadu ke DPRD Kampar.
Mereka mengaku ada 68 orang yang nasibnya sama. Kini nasib mereka di tangan Pemkab Kampar. Sementara Pemkab Kampar belum mengambil keputusan.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kampar, Helmi mengaku belum ada keputusan mengenai penggajian guru bukan Aparatur Sipil Negara (non-ASN) itu.
"Masih kita pelajari dan dibuat analisanya," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Kamis (23/4/2026). Ia juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Menurut dia, penyerahan oleh pemprov mengacu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Di sisi lain, UU ASN juga mengamanatkan penghapusan non-ASN.
"Makanya kita perlu konsultasi dengan pusat tentang regulasi penganggaran guru non-ASN," ujarnya.
Baca juga: Sejak Awal Tahun, Polisi Tertibkan 210 Lokasi PETI di Kuansing-54 Tersangka Dijebloskan Ke Penjara
Baca juga: Terkapar di Rumah Sakit, Penjaga Kampung di Siak Masih Sempat Ungkap Ciri Pelaku Pencurian
Ia akan melaporkan hasil kajian kepada Bupati. Ia berharap ada solusi terbaik agar persoalan guru bantu teratasi.
Seperti diketahui penyerahan itu tertuang dalam surat Sekretaris Daerah Riau, Syahrial Abdi atas nama gubernur. Surat bertarikh 15 September 2025 itu ditujukan kepada walikota dan bupati se-Riau.
Pemprov mengacu kepada Pasal 65 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Penyerahan berisi tiga poin.
Poin 1 menyatakan, pemprov telah menganggarkan gaji Non-ASN tahun 2025 di lingkungan kabupaten/kota melalui dana bantuan keuangan sebanyak 1.113 guru bantu daerah dan guru huni.
Poin 2, pada Semester 2 tahun 2025 guru bantu dan guru huni yang lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 208 orang. Sehingga masih ada 777 orang yang tidak lulus.
"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Pemerintah Provinsi Riau menyerahkan proses dan penyusunan penganggaran tahun anggaran 2026 terkait guru bantu dan guru huni ke pemerintah kabupaten/kota," demikian bunyi poin 3 surat itu. (Fernando Sihombing)