Hakim Vonis Tiga Terdakwa Karhutla di Rohul Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Ariestia April 23, 2026 04:22 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PASIR PENGARAIAN - Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian memvonis tiga terdakwa kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Rabu (22/4/2026), majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Amir Rizki Apradi, SH, MH didampingi hakim anggota Julian Leonardo Marbun, SH dan Tari Mentalis, SH.

Tiga terdakwa dalam kasus ini yakni Suharyono sebagai pemilik lahan dan Reno Rinaldi serta Sarman sebagai pekerja.

Dalam kasus Karhutla yang menjerat 3 terdakwa ini, 30 Ha lahan terbakar.

Dalam putusan hakim, Suharyono divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara.

Majelis hakim juga memutuskan Suharyono untuk tetap ditahan. Berkas perkara Suharyono terpisah dengan berkas perkara Redo dan Sarman.

"Menyatakan terdakwa Suharyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengerjakan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu," bunyi putusan majelis hakim yang dikutip Tribunpekanbaru.com dalam SIPP PN Pasir Pengaraian, Kamis (23/4/2026).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 tahun," bunyi putusan selanjutnya.

Majelis hakim juga menyatakan Reno Rinaldi dan Sarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut melakukan perbuatan karena kelalaiannya membakar hutan” sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu.

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan. Memerintahkan para terdakwa untuk ditahan," bunyi putusan hakim.

Vonis ketiga terdakwa ini sangat jauh lebih ringan dari tuntutan JPU.

Suharyono sendiri dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 Miliar.

Sedangkan Reno Rinaldi dan Sarman dituntut pidana penjara masing-masing selama tahun penjara dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 200.000.000.

Kasus ini bermula pada 14 Juli 2025 sekira pukul 09.00 WIB.

Kala itu, Suharyono meminta Redo dan Sarman bekerja membuka lahan dengan membabat atau mengimas lahan yang berada di Bukit S Desa Sei Salak Kecamatan Rambah Samo, Rohul.

Saat akan membuat kopi, Redo dan Sarman membuat lubang tempat api untuk tempat memasak air.

Usai istirahat, Redo dan Sarman memastikan api dengan menimbun pakai pasir.

Namun ternyata asap masih keluar dari lubang.

Hingga akhirnya, pada 16 Juli, api keluar dari lobang tempat memasak air tersebut.

Api pun akhirnya membesar dan membakar lahan dengan luas sekitar 30 Ha lebih.

Kapolsek Rambah Samo Ipda Sarlose Mesra melakukan penyidikan dan menetapkan 3 tersangka dalam kasus ini. (Tribunpekanbaru.com/Palti Siahaan)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.