TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Maraknya kasus peredaran rokok elektronik (vape) ilegal kini menjadi perhatian publik, khususnya konsumen. Untuk meminimalkan paparan dari produk-produk ilegal, konsumen perlu mengetahui cara memilih produk legal yang resmi dipasarkan sebagai bagian dari upaya mendorong penggunaan yang bertanggung jawab di masyarakat.
Di kalangan komunitas, edukasi soal pentingnya memilih produk legal mulai menguat. Seorang konsumen vape, Erwin, saat ditemui dalam sebuah acara komunitas vape mengaku kini lebih selektif dalam membeli produk semacam itu.
“Kami teredukasi untuk membeli produk (vape) yang ada pita cukai resminya di tempat yang terpercaya, jadi lebih aman,” kata Erwin kepada wartawan di Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Pita cukai adalah dokumen sekuriti resmi yang ditempelkan pada barang kena cukai—seperti hasil tembakau dan minuman beralkohol—sebagai bukti bahwa cukai atas barang tersebut telah dilunasi.
Pita ini bukan sekadar label, melainkan memiliki desain, material, dan fitur keamanan khusus yang diatur ketat oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Unsur sekuriti meliputi kertas khusus, hologram, dan cetakan sekuriti, serta memuat informasi penting seperti lambang Negara RI, lambang Bea Cukai, tarif cukai, tahun anggaran, dan identitas produsen atau importir.
Ia menambahkan konsumen harus memilih produk secara berhati-hati. Dia menekankan pentingnya untuk memastikan baik perangkat maupun liquid vape yang digunakan adalah produk legal karena sudah memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
“Untuk meminimalkan penyalahgunaan rokok elektronik, kami sebagai pengguna harus bertanggung jawab dengan hanya membeli produk yang berpita cukai,” tegas Mamet.
Ketua Gerakan Bebas TAR & Asap Rokok, Garindra Kartasasmita, mengingatkan, konsumen rokok elektronik perlu memahami etika menggunakan vape terutama terkait tempat dan waktu yang tepat.
Baca juga: Bareskrim Tangkap Pelaut di Riau, Sita 48 Catridge Vape Isi Etomidate Senilai Puluhan Juta
Sebab, beberapa perangkat rokok elektronik dapat menghasilkan uap dalam jumlah besar sehingga pengguna perlu bijak agar tidak mengganggu orang di sekitar, terutama di ruang tertutup maupun area publik.
“Minimal kalau menghembuskan uapnya itu ke atas. Apalagi, kalau misalkan lagi di komunitas atau tempat nongkrong, kita harus saling mengingatkan satu sama lain soal etika penggunaan ini,” jelas Garin.
Wacana Pelarangan Vape
Wacana pelarangan total rokok elektronik atau vape menuai sorotan. Pelaku industri rokok elektronik meminta adanya pemisahan yang tegas antara produk legal bercukai dengan produk ilegal yang beredar di pasaran agar tidak berdampak pada pelaku usaha yang telah mengikuti aturan.
Baca juga: BNN Minta RI Larang Vape, PBNU Usul Kebijakan Proporsional dan Perketat Regulasi
Ketua Asosiasi Ritel Vape Indonesia (ARVINDO), Firmansyah Siregar, mengatakan selama ini larangan terhadap vape kerap muncul karena adanya penyamarataan antara produk legal dan ilegal.
Padahal, menurutnya, produk yang dijual di toko resmi dan telah dilengkapi pita cukai tidak ditemukan mengandung narkotika. Temuan pelanggaran yang berkaitan dengan kandungan berbahaya justru diduga berasal dari jalur distribusi tidak resmi atau produk ilegal.
"Karena memang yang tidak ditemukan mengandung narkoba itu yang dijual di toko resmi dan bercukai. Yang ditemukan kemungkinan besar dari jalur ilegal," ujar Firmansyah dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026). kemarin.