POSBELITUNG.CO, BELITUNG – Kejaksaan Negeri Belitung melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, Kamis (23/4/2026).
Pemusnahan tersebut mencakup barang bukti dari 23 perkara periode November 2025 hingga April 2026.
Prosesi pemusnahan dihadiri saksi dari Polres Belitung, BNNK Belitung, PN Tanjungpandan, Pemkab Belitung serta tamu undangan lainnya.
Kasi PAPBB Kejari Belitung, Jihanto Nur Rachman, menjelaskan rincian perkara yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis tindak pidana.
“Sebanyak 23 perkara yang dimusnahkan terdiri dari tindak pidana umum biasa sebanyak 8 perkara, seperti pencurian, penggelapan dan penganiayaan,” ujarnya.
Selain itu, terdapat pula perkara tindak pidana narkotika sebanyak 8 perkara dengan total barang bukti sabu seberat 64,0562 gram.
Kemudian tindak pidana lainnya sebanyak 6 perkara, meliputi perusakan lingkungan laut, penambangan, penyalahgunaan BBM hingga tindak pidana kekerasan seksual.
Tak hanya itu, terdapat juga satu perkara yang melibatkan pelaku anak di bawah umur terkait Undang-Undang Darurat.
Dalam prosesnya, pemusnahan dilakukan dengan beberapa metode sesuai jenis barang bukti.
“Untuk barang bukti narkotika dilakukan dengan cara diblender, kemudian untuk handphone dan timbangan digital dilakukan perusakan dan pemotongan, serta sebagian lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar,” jelasnya.
Ia menegaskan, pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen penegakan hukum sekaligus memastikan barang bukti tidak disalahgunakan.
“Dengan dilaksanakannya pemusnahan barang bukti ini, kita berharap dapat mencegah penyalahgunaan serta memberikan efek jera,” ujarnya.
Jihanto juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan wilayah dari berbagai tindak kejahatan.
“Mari kita sama-sama berdoa agar kedepan wilayah Kabupaten Belitung terhindar dari berbagai tindak kejahatan, khususnya dari peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang,” katanya.
(Posbelitung.co/Dede Suhendar)