BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Unit Reskrim Polsek Taman Sari, Polresta Pangkalpinang berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di Jalan Kulan Kampak, Kelurahan Tua Tunu, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ).
Pelaku diketahui berinisial Purwanto alias Polo (46), warga Kelurahan Gabek 2, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, melakukan aksi pencurian di kebun korban Rabu (01/4/2026) sekitar pukul 22.30 WIB dan mengambil barang-barang milik korban seperti Bor Listrik Merk HL Warna Biru, Bor Cas Merk Talkit Warna: Hitam, Gerinda Merk BOS Warna Biru.
Sedangkan, barang bukti lain seperti Centong Semen, Raskam, 2 Buah Palu (5Kg Dan 3 Kg ), Pompa Sepeda Warna: Silver, Kabel 2 Rol (100 m), Cangkul. Hairdryer Warna Orange, uang koin Rp300 ribu, Uang baru pecahan 1000, 2000, 5000 dengan total Rp70 ribu, 27 ayam kampung, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp4,5 juta
Atas perbuatan pelaku itulah, korban melaporkan kejadian pencurian ke Mapolsek Taman Sari hingga Polo ditangkap pada Rabu (22/4/2026) di rumah kakaknya di Desa Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.
Setelah diamankan anggota, pelaku beserta barang bukti digelandang ke Mapolsek Taman Sari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik hingga diserahkan ke Polresta Pangkalpinang.
Kapolsek Taman Sari, AKP Ferry Gunadi, membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana pencurian dengan mengamankan satu orang pelaku beserta barang bukti, Kamis (23/4/2026).
"Iya pelaku Purwanto alias Polo (46), warga Kelurahan Gabek 2 Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang atas laporan tindak pidana pencurian yang dilakukan pelaku di kebun milik korban yang tak lain bos pelaku," kata AKP Ferry.
Pelaku pun saat dilakukan introgasi, pelaku mengakui memang benar pelaku telah melakukan pencurian di Pondok milik korban Hendy yang tak lain bos pelaku dan pelaku bekerja dengan korban sebagai penjaga kebun.
"Dia (pelaku) mengakui perbuatannya barang bukti kita amankan 1 nit Mesin Bor Listrik Merk HL Warna Biru, 1 Unit Bor Cas Merk Talkit warna Hitam, 1 Unit Gerinda Merk BOS warna biru dan kabel stop kontak," terangnya.
"Saat ini untuk pelaku beserta barang bukti, sudah diserahkan ke Unit Reskrim Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya. (Bangkapos.com/Adi Saputra)