TRIBUNBATAM.id - Sejumlah fakta baru terungkap dalam kasus pembunuhan wanita berinisial IL (49) di sebuah kontrakan di Jalan Pakulonan, Serpong, Tangerang Selatan, pada Kamis (16/4/2026) dini hari.
Pelaku pembunuhan adalah Taufik Hidayat yang merupakan mantan suami siri korban.
Tidak hanya membunuh IL, Taufik juga menggondol barang-barang berharga korban.
Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi pembunuhan dengan menghadirkan Taufik, pada Selasa (21/4/2026) sore.
Panit 1 Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKP Pendi Wibison mengungkap motif sebenarnya pembunuhan keji tersebut berdasarkan hasil rekonstruksi.
Pemicu pembunuhan karena tersangka sakit hati setelah janji korban tidak ditepati.
Korban sempat terlibat cekcok, terutama setelah tersangka kepergok menjalin hubungan dengan perempuan lain.
Kemudian Taufik melakukan penganiayaan hingga korban tersungkur.
“Lantaran dijanjikan dari korban untuk membuat restoran dari hasil penjualan rumahnya. Dan saat itu juga tersangka ketahuan oleh korban selingkuh sehingga menimbulkan sakit,” kata Pendi di Mapolda Metro Jaya, Selasa.
Setelah itu, korban ditindih oleh Taufik sambil membekap mulutnya.
Korban tidak bisa berkutik karena Taufik duduk tepat di atas tubuhnya.
Hingga akhirnya IL kehabisan napas dan tidak meronta-ronta lagi.
Baca juga: Fakta Baru Pembunuhan Mantan Istri Siri di Tangsel, Pelaku Ketahuan Selingkuh
Setelah memastikan korban tewas, Taufik mengambil dua cincin dan satu gelang emas dari tangan IL.
Taufik lalu meninggalkan kamar dalam kondisi terkunci dan keluar melalui jendela yang terhubung ke dapur.
Kemudian Taufik menjual perhiasan tersebut kepada seseorang yang ditemuinya di sekitar Pasar Palmerah seharga Rp 1 juta.
Ternayata uang tersebut digunakan Taufik untuk melarikan diri berpindah tempat.
“Untuk uangnya digunakan untuk tersangka melarikan diri dari Palmerah, terus ke Tanah Abang, sampai ke Jalan Jombang,” jelas Pendi.
Perjalanan Taufik terhenti di Jalan Jombang, Pondok Aren, Tangerang Selatan pada Kamis sore.
Ia ditangkap polisi setelah sempat mencoba melarikan diri, sehingga petugas menembak kedua betisnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sisa uang hasil penjualan sekitar Rp 900.000.
Pengakuan Keji Pelaku
Setelah membunuh IL, Taufik sempat mendatangi kontrakan yang ditempati bersama pacarnya, SY. Ia tiba sekitar pukul 02.00 WIB, yang kemudian dipertanyakan oleh SY.
“Lalu dijawab oleh tersangka, ‘habis bunuh orang bertiga sama teman karena punya utang,’” kata seorang penyidik yang membacakan adegan rekonstruksi, Selasa.
“Iya benar,” sahut Taufik yang duduk sambil memeragakan adegan tersebut.
Tak lama kemudian, ponsel SY yang saat itu dipegang Taufik berdering.
Nama salah satu anak korban muncul di layar, tetapi panggilan tersebut tidak direspons. SY lalu menanyakan identitas penelepon, namun Taufik mengaku tidak tahu.
Ia kemudian meminta SY mengemasi barang karena menduga anak korban mencurigainya.
Dalam waktu bersamaan, Taufik mencabut kartu SIM dari ponsel SY sebelum mengembalikannya.
Ia juga meminta SY mengantarnya ke kantor pegadaian untuk menebus ponsel yang sebelumnya digadai.
Dalam perjalanan, Taufik membuang kartu tanda penduduk (KTP) ke sungai untuk mengaburkan identitasnya.
Di kantor pegadaian, ia menunggu SY pergi, lalu berangkat menuju Pasar Palmerah menggunakan KRL.
Kini Taufik ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Ia dijerat Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 459 tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 479 tentang pencurian dengan kekerasan.
Tersangka terancam hukuman penjara paling lama seumur hidup.
(TribunBatam.id)