SURYA.CO.ID, GRESIK – Warga Perumahan Sathya Grand City di Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur (Jatim), mengeluhkan belum tersedianya fasilitas umum (fasum) sejak perumahan tersebut berdiri.
Hingga kini, sejumlah fasilitas dasar seperti masjid dan area pemakaman belum juga direalisasikan oleh pihak pengembang, meskipun telah dijanjikan sejak awal pemasaran.
Selama ini, warga harus memanfaatkan rumah yang dijadikan TPQ untuk melaksanakan ibadah salat berjamaah.
"Selama ini kami ibadah rawatib salat itu menggunakan rumah pinjaman yang dijadikan TPQ," ujar Eki Iskandar, warga perumahan.
Tidak hanya itu, warga juga belum memiliki lahan pemakaman. Akibatnya, jika ada warga meninggal dunia, jenazah harus dimakamkan di kampung halaman masing-masing.
Eki mengungkapkan, sejak membeli rumah pada 2015, pengembang telah menjanjikan berbagai fasilitas, termasuk masjid dan waterboom. Namun, hingga ia mulai menempati rumah pada 2020, fasilitas tersebut belum juga terealisasi.
"Kami sudah cukup sabar menghadapi developer ini, sejak tahun 2015 pengembang perumahan itu kami beli dikasih brosur, diberi fasilitas-fasilitas apa saja yang didapat di perumahan tersebut, termasuk terkait masjid, waterboom," bebernya.
Selain itu, warga juga menuntut:
Warga mengaku telah berulang kali melakukan aksi protes dan mediasi yang melibatkan pihak kecamatan serta pemerintah desa. Namun, hasil rekomendasi dari mediasi tersebut dinilai tidak diindahkan oleh pihak pengembang.
Direktur Energi Multi Sarana, Taufik Kurniawan, menjelaskan bahwa pihaknya merupakan pengembang baru sejak 2025 yang menggantikan pengembang sebelumnya.
"Kami berupaya menjalin komunikasi dan memberikan solusi yang baik dengan warga. Permasalahan sebelumnya jadi permasalahan juga buat kami. Untuk masjid, kami bulan depan berencana ground breaking," terangnya.
Taufik menambahkan, untuk lahan makam masih terkendala status lahan yang masuk dalam LSD, sehingga belum bisa diproses lebih lanjut.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Gresik, Abdullah Hamdi, menyampaikan dua rekomendasi utama dari hasil hearing:
"Kedua terkait makam, kami ingin memastikan lahan tidak ada persoalan dengan LSD, sehingga warga dapat kepastian," terangnya.
Abdullah Hamdi menegaskan, jika rekomendasi tersebut tidak diindahkan, DPRD akan mengambil langkah administratif.
"Kami akan memastikan dan mengawal rekomendasi ini, kami juga sepakat akan meninjau langsung masjid yang akan dibangun dan juga makam," tandasnya.
Dalam waktu dekat, DPRD bersama OPD terkait, pengembang dan warga akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi untuk memastikan tindak lanjut pembangunan fasilitas umum.