Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Kamelia Saksikan Hakim Putuskan sang Pacar Terbukti Bersalah
Murhan April 23, 2026 05:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID -  Aktor Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara dalam persidangan vonis kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026). 

Ammar Zoni dinyatakan bersalah dalam kasus penjualan narkoba di dalam Rutan Salemba.

Saat itu, sang kekasih, Dokter Kamelia ikut menyaksikan putusan hakim tersebut.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemukafatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan primer," ujar ketua majelis hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Ammar Akbar dengan pidana penjara selama 7 tahun," tambah hakim.

Baca juga: Tindakan Denada Usai Gugatan Anak Ditolak, Nasib Ressa yang Telah Diakui Putra Kandung Terungkap

Seusai pembacaan putusan Ammar Zoni mengaku masih pikir-pikir mengajukan banding.

"Pikir-pikir, kita bicarakan dengan kuasa hukum," ujarnya seusai siding di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis(23/4/2026).

Selain kurungan badan tujuh tahun bui, mantan suami Irish Bella tersebut juga diwajibkan membayar denda sejumlah Rp 1 miliar.

Majelis Hakim memberikan ketentuan tegas jika Ammar Zoni tidak mampu melunasi denda miliaran rupiah tersebut dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Hukuman pidana penjara tambahan sudah menanti jika denda tersebut tidak terbayar.

"Apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 190 hari," ujar Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati saat membacakan amar putusan.

Dalam pleidoinya sebagai tanggapan atas tuntutan JPU, Ammar Zoni memaparkan alasan dirinya menggunakan narkoba sejak kasus pertama hingga ketiga.

Adapun perkara yang kini disidangkan merupakan kasus keempat.

Dalam pleidoi tersebut, Ammar sempat menyebut nama mantan istrinya, Irish Bella.

Ia mengaku merasa rapuh setelah bebas dari kasus narkoba kedua karena tidak ada yang menyambutnya di rumah.

Kamelia Datang

Berdasarkan pantauan di lokasi, Ammar Zoni tiba di ruang sidang dengan kondisi fisik yang tampak bugar.

Mengenakan kemeja putih, mantan suami Irish Bella ini sempat melemparkan senyum dan melambaikan tangan kepada awak media yang telah menunggu.

Meski terlihat berusaha tenang, Ammar sesekali tampak berkonsultasi secara intens dengan tim kuasa hukumnya sebelum sidang dimulai.

Yang paling menarik perhatian dalam persidangan hari ini adalah kehadiran Kamelia, kekasih Ammar Zoni. Kehadirannya seolah menjadi jawaban atas isu miring yang beredar belakangan ini mengenai kandasnya hubungan asmara mereka.

Kamelia terlihat duduk di antara barisan keluarga yang turut hadir memberikan dukungan moral.

Tanpa memberikan banyak komentar, kehadiran Kamelia di bangku penonton sidang menjadi bukti dukungannya bagi Ammar yang kini berada di titik krusial perjalanan hukumnya.

Ammar Zoni sebelumnya menghadapi tuntutan yang cukup berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni  hukuman pidana sembilan tahun penjara serta denda sebesar Rp 500 juta.

Sebelum memasuki ruang sidang, Ammar sempat menyatakan dirinya merasa optimis namun tetap pasrah terhadap hasil putusan hakim.

"Saya optimis dan pasrah," ungkap Ammar singkat sebelum duduk di kursi pesakitan.

Dalam perkara ini, Ammar Zoni ditetapkan sebagai terdakwa bersama lima orang lainnya, yaitu Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, serta Muhammad Rivaldi.

Tiba di ruang sidang, Ammar Zoni tampak bugar. Ia pun tersenyum menyapa awak media dan melambaikan tangan.

Ammar Zoni hari ini menjalani sidang beragendakan pembacaan putusan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).

Ammar Zoni memakai kemeja putih dan tampak berusaha menenangkan diri. Ia juga beberapa kali terlihat berkonsultasi dengan tim kuasa hukum saat memasuki ruang sidang.

Tak ada kata yang diucapkan, namun sebelumnya Ammar Zoni mengaku optimis dan pasrah.

Ammar Zoni beberapa kali berbicara dengan tim kuasa hukum.

Saat ini sidang sedang berlangsung. Selain Ammar, terdakwa lainnya juga terlihat hadir.

Pantauan Tribunnews, Kamelia, kekasih Ammar Zoni juga terlihat hadir di persidangan.

Sidang juga dihadiri keluarga serta ramai oleh awak media.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman pidana terhadap Ammar Zoni berupa sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Dalam perkara ini, Ammar Zoni ditetapkan sebagai terdakwa bersama lima orang lainnya, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, serta Muhammad Rivaldi.

(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.