Kekerasan terhadap Masyarakat Rimba Berulang, KemenHAM Dorong Payung Hukum
Heri Prihartono April 23, 2026 05:11 PM

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kakanwil KemenHAM Jambi, Sukiman menyoroti kekerasan yang terjadi terhadap Masyarakat Rimba yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.

Menurutnya, hal itu terjadi karena belum adanya pertemuan terkait hal tersebut.

Sehingga, masalah tersebut menurutnya muncul kembali pasca selesainya masalah dengan konteks yang sama. 

“Karena itu belum menemukan akar permasalahannya yang belum diselesaikan,” katanya, Kamis (23/4/2026). Sukiman menuturkan, undang-undang mengenai masyarakat adat sedang diproses di tingkat pemerintahan pusat.

Dia menegaskan, saat ini negara masih mengakui eksistensi masyarakat adat. Hal itu diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. 

“Jadi negara masih mengakui, tinggal bagaimana Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat yang sedang disusun ini adalah bagian dari pelaksanaan dari pasal tersebut, Pasal 18B tadi,” tegasnya.

Dia menjelaskan, hal serupa juga diatur didalam Permendagri Nomor 52 Tahun 2014. Sehingga, pihaknya berharap agar pemerintah daerah kedepannya siap dengan UU tersebut.

“Jadi harapan kami nanti dengan ini dan pemerintah daerah siap nanti ke depan setelah undang-undang ditetapkan,” harapnya. 

“Segera mengeksekusi, mana yang harus diselesaikan dengan kelompok-kelompok masyarakat adat. Itu, mungkin itu harapan kita nanti,” lanjutnya.

Terkait penerapan restorative justice, Sukiman menerangkan bahwa negara membuka ruang untuk dilaksanakannya hal tersebut.

“Jadi kita enggak boleh anti dengan RJ, sepanjang memenuhi syarat ya. RJ juga punya ketentuan ya, tidak boleh hukuman yang berat, kasus-kasus tertentu,” ujarnya. 

“Sepanjang itu untuk pemulihan, apakah kita mau semua kasus-kasus masyarakat adat mau diselesaikan dengan ranah peradilan? Kayaknya RJ masuk, jadi ini harus disepakati juga,” sambungnya.

Dia menambahkan, pihaknya juga telah membahas potensi pemberlakuan hukum adat di Jambi dengan Biro Hukum dan masyarakat adat, sebab hal itu harus ada aturan turunannya. “.

Di KUHP sudah memberikan ruang, tinggal bagaimana kita di wilayah harus segera menindaklanjuti peluang itu,” ucapnya.

“Untuk memberlakukan hukum adat, ketentuan-ketentuan adat untuk di wilayah kita, mungkin pendekatannya jauh lebih soft,” pungkasnya. (Tribun Jambi/Syrillus Krisdianto)

Baca juga: Pelaku Pencurian di Tanjab Barat Ditangkap, Beraksi di 6 TKP Selama 3 Bulan

Baca juga: Penjelasan Ending The Drama, Apakah Charlie dan Emma Melanjutkan Pernikahan, Spoiler Alert

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.