Pelaku Pencurian di Tanjab Barat Ditangkap, Beraksi di 6 TKP Selama 3 Bulan
Heri Prihartono April 23, 2026 05:11 PM

TRIBUNJAMBI.COM, KUALATUNGKAL-Tim Opsnal Tipidum Satreskrim Polres Tanjung Jabung Barat meringkus seorang pria berinisial AS (30), pelaku tindak pidana pencurian yang kerap beraksi.

Tak tanggung-tanggung, pelaku mengakui telah beraksi di enam lokasi (TKP) berbeda dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.

​Penangkapan ini bermula dari laporan seorang warga, Faisal Ismail, yang menjadi korban pencurian di Jalan K.H. Dewantara, Kelurahan Patunas, pada Selasa (21/04/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Tipidum yang dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Peri Sutikno bergerak cepat melakukan penyelidikan lapangan.

​Hanya berselang satu hari, pada Rabu (22/04/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, petugas berhasil mengendus keberadaan pelaku. 

AS diringkus tanpa perlawanan di Jalan Barito, Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Tungkal Ilir.

​Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Reskrim, AKP Ayub Peter Bernardus, mengatakan, pelaku menggunakan modus memanjat dan mencongkel dinding rumah korban.

​"Pelaku mengakui perbuatannya, dari hasil interogasi, diketahui bahwa AS telah melakukan pencurian di enam lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Tanjab Barat sejak Februari hingga April 2026," ujar AKP Ayub.

​Daftar 6 Lokasi Pencurian berdasarkan pengakuan tersangka, berikut adalah enam titik yang pernah disatroni:
- ​Gudang Komeng: Mengambil genset dan aki.
- ​SMP MAN: Mengambil 2 unit speaker dan ampli.
- ​Rumah di Jl. Beringin: Mengambil mesin bor, mesin gerinda, dan aki mobil.
- ​Kantor PMD: Mengambil 2 unit speaker beserta dudukannya.
- ​Kantor PKK (Kantor Bupati): Mengambil aki mesin genset.
- ​Cucian Ivan: Mengambil tangga.

​Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan dan alat yang digunakan untuk beraksi, diantaranya:​ 2 unit Speaker dan 2 tiang speaker.

​1 buah Tangga.

​1 buah Mesin Bor dan 1 buah Mesin Gerinda.

​Peralatan bengkel (2 Gunting, 1 Obeng, dan mata bor).

​1 unit Handphone Merk Oppo A15.

​1 buah wadah/tempat aki.

​Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjab Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (TRIBUNJAMBI.COM/Sopianto)

Baca juga: Buronan Kasus Pencurian di Bungo Ditangkap Dini Hari Tadi

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.