TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Ambulans di Sleman menerima telepon iseng dari pihak pinjaman online (pinjol), Rabu (22/4) kemarin.
Admin Ambulans Mer-C Yogyakarta, Aziz Apri Nugroho menceritakan ada telepon yang meminta untuk menjemput pasien di salah satu kos di Caturtunggal, Depok, Sleman.
Penelepon juga menyertakan nama hingga membagikan titik lokasi penjemputan pasien. Setelah itu, satu unit ambulans meluncur ke lokasi.
"Ternyata tidak ada, yang punya kos sudah pindah tiga tahun lalu," katanya, Kamis (23/4/2026).
Setelah itu, pihaknya menelepon ke nomor yang sebelumnya menghubungi.
Dari percakapan, sopir ambulans diminta untuk berkomunikasi dengan nasabah yang dilaporkan agar segera membayar tagihan.
"Katanya dari pinjol," sambungnya.
Ia menyebut laporan fiktif tersebut bukan kali pertama dialami. Total ada tiga kali laporan fiktif.
Beberapa tahun lalu, pihaknya juga pernah mendapat telepon untuk membantu evakuasi pasien ke rumah sakit. Ada pula telepon untuk mengantarkan jenazah.
Sama, tidak ada pasien maupun jenazah yang perlu dievakuasi.
"Lha bukan yang pertama kali, sudah tiga kali seperti itu. Tidak ada juga pasiennya," ujarnya.
Ia pun menyayangkan peristiwa tersebut. Pasalnya, layanan ambulans sangat diperlukan masyarakat.
Tentunya telepon iseng tersebut dapat menggangu layanan.
Berdasarkan keterangan, ada setidaknya tiga ambulans yang mendapatkan telepon serupa.
Namun, kala itu ambulans yang lain belum bisa memberikan layanan.
"Ya kasihan to kalau ada yang butuh beneran," lanjutnya.
Meski mendapat beberapa kali telepon fiktif, pihaknya belum memutuskan akan melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.
Namun, ia berharap kejadian serupa tidak terulang kembali dan tidak mengganggu operasional ambulans.
Telepon fiktif ke ambulans, yang sering disebut sebagai "prank" atau order fiktif, adalah tindakan ilegal yang serius di Indonesia.
Tindakan ini tidak hanya merugikan secara operasional (bahan bakar dan tenaga), tetapi juga dapat membahayakan nyawa orang lain yang benar-benar membutuhkan layanan darurat.
Pandangan hukum terkait telepon fiktif ke ambulans:
Meskipun dalam hasil pencarian tidak secara eksplisit menyebutkan satu pasal KUHP tertentu yang digunakan untuk menjerat, tindakan ini masuk dalam kategori penipuan, perbuatan tidak menyenangkan, atau gangguan ketertiban umum yang dapat diproses hukum, terutama jika terbukti sebagai bentuk teror atau ancaman.
Pihak ambulans yang menjadi korban seringkali melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Penting untuk diingat bahwa ambulans memiliki prioritas di jalan raya berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penyalahgunaan layanan ini adalah pelanggaran serius.