Bupati Sanusi Minta Penyelamatan Aset 54 Ha Diselesaikan Secara Kondusif, Sekda Siapkan Regulasinya
Eko Darmoko April 23, 2026 06:35 PM

SURYAMALANG.COM, KABUPATEN MALANG - Penyelamatan aset Pemkab Malang seluas 54 hektare (Ha) yang dilakukan oleh Komisi II DPRD Kabupaten Malang, mendapat respons baik dari Bupati Malang, Muhammad Sanusi.

Namun, Bupati Sanusi minta pada Ali Murtadlo atau Gus Tado, Ketua Komisi II, agar diselesaikan dengan win-win solution atau tak ada yang merasa dirugikan atau keberatan.

Sebab, itu aset negara, yang tak bisa seenaknya disewakan. Begitu juga, petani tak boleh rugi, sehingga harus diatur secara jelas, di awal perjanjiannya.

"Itu bagus, langkah Gus Tado itu, demi menyelamatkan aset Pemkab Malang."

"Apalagi, sampai berhasil mendapatkan potensi PAD (Rp 800 juta per tahun) mulai tahun 2026 ini," tutur Bupati Sanusi kepada SURYAMALANG.COM.

Cuma, Bupati Sanusi juga mengingatkan, agar penyelesaiannya bukan menang-menangan, melainkan dengan kondusif.

Sebab, yang menggarap lahan seluas 54 Ha itu juga petani setempat yang butuh garapan.

"Sudah bagus, karena petani dapat garapan, Pemkab Malang dapat PAD," tegas suami Hj Anis Zubaidah.

Baca juga: Gebrakan Komisi II DPRD Malang: Gandeng Kejaksaan Tagih Sewa 25 Penggarap Aset Pemkab Seluas 54 Ha

Sementara, Sekda Kabupaten Malang, Budiar, akan minta ke Yetty Nurhayati, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dan Made Arya, Kepala Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) untuk menyiapkan aturannya terkait menyewakan aset Pemkab Malang itu.

Tentunya, itu juga akan melibatkan tim appraisal, untuk menentukan harga sewanya.

"Ingat, regulasinya harus jelas karena yang kita sewakan itu aset negara."

"Intinya, tak boleh disewakan di bawah nilai hasil."

"Misalnya, jika itu menghasilkan Rp 1 juta, maka harga sewanya harus di atas itu atau minimal tak boleh di bawahnya," ungkap Budiar.

Dari mana keuntungan petani tebu, lanjut Budiar, mungkin panen pertama belum untung.

Namun nanti panen kedua sampai panen berikutnya, papar Budiar, itu lah keuntungan penyewanya.

"Yang penting, petani untung, Pemkab Malang dapat PAD," tuturnya.

Perlu diketahui, aset Pemkab Malang seluas 54 Ha itu sudah enam tahun atau sejak 2019 hingga 2025 lalu, tak ada kontribusi ke PAD.

Itu mungkin karena dampak dari perkara hukum, yang menyebabkan enam mantan lurah Dampit dan Camatnya tahun 2018 lalu ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.

Sebab, mereka diduga melakukan penyelewengan dari hasil menyewakan lahan eks tanah itu. Itu disewakan namun uangnya tak disetorkan ke PAD, dengan alasan buat operasional Kelurahan Dampit.

Munculnya masalah itu bermula dari perubahan status Desa Dampit jadi kelurahan tahun 2015 lalu. Saat masih berstatus Desa Dampit, punya tanah bengkok seluas 54 Ha itu.

Dari luas 54 Ha itu, lokasinya tersebar di empat desa, yakni di Kelurahan Dampit seluas 37 hektare (Ha), Desa Sumber Suko seluas 2,7 Ha, Desa Baturetno seluas 4 Ha, dan Desa Sri Mulyo seluas 8 Ha. Dari sekian penggarap itu, memang ada petani namun tak seberapa.

Justru, yang terbanyak itu adalah tuan tanah dan mantan pensiunan perangkat desa, dengan satu orang, ada yang menguasai 3 sampai 4 Ha.

Baca juga: Lagi, Mayat Ditemukan di Bawah Jembatan Cangar Kota Batu, Motor Yamaha Vixion Diduga Milik Korban

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.