Mimpi Jadi Atlet Voli Pupus, Bocah 13 Tahun Hamil Akibat Aksi Bejat Pelatih
Kiki Novilia April 23, 2026 05:19 PM

Tribunlampung.co.id, Jabar - Bocah berusia 13 tahun menjadi korban predator seksual pelatihnya sendiri, RAP (20), hingga kini harus menanggung beban kehamilan di usia belia.

Kasus yang memilukan ini dirilis secara resmi oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota, pada Rabu (22/4/2026).

RAP yang merupakan warga Kecamatan Banjaran, Kabupaten Majalengka, kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah menghamili anak didiknya sendiri.

Hubungan antara pelatih dan atlet yang seharusnya bersifat profesional justru disalahgunakan oleh RAP.

Kedekatan intensif di lapangan voli membuat korban merasa nyaman dan memberikan kepercayaan penuh kepada tersangka.

Baca juga: Pria Rudapaksa Anak Tiri sampai Hamil Diringkus Polisi, Malah Minta Nikah

Ruang kepercayaan inilah yang dimanfaatkan RAP untuk melancarkan rayuan mautnya. Tindak rudapaksa itu dilakukan pelaku sejak November 2025.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Adam Gana mengungkapkan, bahwa perbuatan tersangka ini dilakukan secara berulang kali.

"Perbuatan tersangka tidak hanya sekali atau dua kali, melainkan telah berlangsung beberapa kali hingga menyebabkan korban yang masih berusia belia mengalami kehamilan," ujar Adam, saat memberikan keterangan kepada TribunJabar, Rabu (22/4/2026).

Kecurigaan orang tua korban akhirnya membongkar tabir gelap ini. Tak terima dengan kondisi putri mereka, pihak keluarga segera melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada 4 Desember 2025.

Setelah melalui rangkaian penyelidikan panjang, penyidik melakukan gelar perkara pada Senin (20/4/2026) dan menetapkan RAP sebagai tersangka.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman berat untuk mempertanggungjawabkan masa depan korban yang telah dirusaknya.

"Tersangka kami kenakan Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun," ucapnya.

Kasus ini menjadi pukulan telak bagi dunia olahraga amatir di Cirebon.

Adam mengingatkan, bahwa predator seksual bisa datang dari lingkaran terdekat, bahkan dari sosok yang selama ini dianggap sebagai pembimbing atau figur otoritas.

"Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh masyarakat, khususnya para orang tua yang memiliki anak perempuan di usia rawan. Kami mengimbau agar pengawasan terhadap pergaulan anak tidak boleh kendor, apalagi kepada figur yang memiliki akses dekat seperti pelatih, guru, atau kerabat," jelas dia.

Pihak kepolisian juga meminta masyarakat untuk lebih proaktif dalam melaporkan tindakan mencurigakan melalui layanan Polisi 110.

Perlindungan terhadap anak-anak di bawah umur bukan hanya tugas aparat, melainkan tanggung jawab kolektif lingkungan sekitar agar tidak ada lagi 'bunga-bunga desa' yang layu sebelum berkembang akibat ulah predator tak bertanggung jawab.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.