Usulan 185 Formasi CASN Banjar Masih Diverifikasi Pusat, Posisi Guru, Tenaga Kesehatan dan Teknis
Irfani Rahman April 23, 2026 05:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA- Pemerintah Kabupaten Banjar mengusulkan sekitar 184 hingga 185 formasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk tahun 2026. Usulan tersebut kini masih dalam tahap verifikasi oleh pemerintah pusat melalui Kementerian PANRB.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banjar, Nor Azizah, S.T., M.M., Kamis (23/4/2026) menyampaikan bahwa jumlah formasi yang diajukan mencakup tenaga kesehatan, guru, dan tenaga teknis. Dari keseluruhan usulan tersebut, kebutuhan tenaga kesehatan menjadi yang paling dominan.

“Total formasi yang diajukan sekitar 184 atau 185. Nanti akan kami pastikan lagi rinciannya, terdiri dari tenaga kesehatan, guru, dan tenaga teknis. Yang paling banyak memang tenaga kesehatan,” ujarnya.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa seluruh usulan tersebut belum tentu disetujui sepenuhnya oleh pemerintah pusat. Saat ini, proses masih berada pada tahap verifikasi dan validasi, sehingga kemungkinan adanya penyesuaian jumlah formasi masih terbuka.

“Belum tentu semua di-ACC. Kita masih menunggu hasil verifikasi dari Kementerian PANRB,” jelasnya.

Baca juga: Pemprov Kalsel Ajukan 250 Formasi CPNS 2026, PPPK Bisa Ikut Seleksi Tanpa Mundur

Baca juga: BKPSDM Banjarmasin Usulkan 34 Formasi di CPNS 2026, Gantikan ASN Pensiun

Terkait jadwal pelaksanaan seleksi, Nor Azizah mengaku pihaknya belum dapat memastikan waktu pasti. 

Pemerintah daerah masih menunggu arahan lebih lanjut dari pusat mengenai tahapan berikutnya.

“Untuk timeline kami masih wait and see. Kalau berkaca dari tahun sebelumnya, biasanya pelaksanaan ada di triwulan keempat atau di akhir tahun, tapi untuk tahun ini belum bisa dipastikan,” katanya.

Sementara itu, terkait isu perubahan persyaratan seleksi CASN yang beredar di masyarakat, pihak BKPSDM Banjar mengaku belum menerima informasi resmi. Hingga saat ini, belum ada petunjuk teknis maupun regulasi terbaru dari pemerintah pusat terkait perubahan tersebut.

“Kami belum menerima petunjuk teknis atau persyaratan terbaru. Informasi yang beredar belum tentu benar, karena dari PANRB sendiri belum ada rilis resmi,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya calon pelamar CASN, untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas sumbernya, terutama yang beredar di media sosial.

“Informasi resmi terkait juknis. Nanti juga akan kami sampaikan di di media sosial terverifikasi  punya kami. Jadi kami sarankan CASN menunggu informasi resmi dari pemerintah,” jelasnya.

(Banjarmasin Post/Nurholis Huda)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.