BREAKING NEWS: 3 Aktor Intelektual Bom Molotov di Samarinda Dituntut 9 Bulan Penjara
Nur Pratama April 23, 2026 06:12 PM

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kasus perakitan bom molotov di lingkungan FKIP Universitas Mulawarman (Unmul) Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur pada (31/8/2025) lalu memasuki babak baru di persidangan hari ini 23 April 2026.
 
Sidang kasus perakitan bom molotov ini melibatkan 7 tersangka, yang mana tiga disebut sebagai aktor intelektual sedangkan 4 sisanya sebagai mahasiswa FKIP UNMUL sebagai turut terlibat perkait bom tersebut.

Pada sidang pembacaan tuntutan dengan 4 nomor perkara ini, JPU membagi dalam dua bagian.

Pertama JPU membacakan tuntutan kepada tiga terdakwa yang disebut sebagai aktor intelektual, selanjutnya kepada 4 mahasiswa FKIP Unmul Samarinda tersebut.

Baca juga: Saksi Ahli Sebut Barang Bukti Kasus Molotov FKIP Unmul Belum Penuhi Kriteria Bahan Peledak

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Samarinda telah membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa:

  1. Niko Hendro Simanjuntak (9 bulan) , 
  2. Andi Jhon Erik Manurung (9 bulan) ,
  3. Syuria Erikals Langoday (9 bulan)

Dalam berkas tuntutan yang dibacakan oleh JPU diruang Sidang Soebakti, Pengadilan Negeri Samarinda pada Kamis, (23/4/2026) sore, JPU menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

"Hal yang memberatakan dengan sengaja menimbulkan keresahan di masyarakat, dan hal yang meringan Menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi lagi selain itu terdakwa mempunyai keluarga dan tidak pernah dihukum," bunyi tuntutan 

"Dengan sengaja menimbulkan keresahan, ledakan atau banjir jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya pada barang," 

Perbuatan ini disebut JPU melanggar Pasal 306 juncto pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.

Atas perbuatannya tersebut, JPU menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama 9 bulan.

Masa hukuman ini akan dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. JPU juga meminta majelis hakim memerintahkan agar para terdakwa tetap ditahan dan membayar perkara sebesar Rp.5000. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.