TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Jaringan peredaran narkoba skala rumahan di wilayah Kebun Arum Utara, Kelurahan Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, terbongkar.
Seorang pria muda berinisial ABN (22) ditangkap polisi di rumahnya dengan peran ganda sebagai bandar sekaligus pengedar, menyimpan 10 paket sabu dan lebih dari seribu butir obat terlarang.
Di balik penangkapan itu, polisi juga mengendus adanya satu pemasok utama berinisial P yang kini jadi buron.
Baca juga: Tertangkap Warga, Pemakai Narkoba Dihukum Ceburkan Diri ke Kali
Penangkapan bermula dari laporan warga tentang aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.
Tim Direktorat Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jawa Tengah kemudian melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi target.
Penggerebekan dilakukan pada Rabu (22/4/2026) kemarin siang, dengan disaksikan warga sekitar.
Dari penggeledahan, polisi menyita 10 paket sabu dengan berat bruto 4,81 gram.
Selain itu, ditemukan enam lempeng psikotropika jenis alprazolam (ATARAX) sebanyak 60 butir, serta 941 butir obat berbahaya jenis Yarindo.
Totalnya mencapai 1.001 pil dari dua jenis berbeda.
Petugas juga mengamankan timbangan digital dan plastik klip yang lazim digunakan untuk pengemasan ulang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur, menyebut temuan beragam jenis barang bukti itu mengarah pada satu jaringan distribusi yang memasok berbagai produk sekaligus.
“Ini menunjukkan adanya peredaran lintas jenis dalam satu jalur.
Kami kembangkan untuk mengungkap pemasok utama yang saat ini masih dalam pencarian,” kata dia, Kamis (23/4/2026).
Hasil interogasi awal mengungkap pola transaksi obat-obatan yang disalahgunakan tersebut.
Dari informasi kepolisian, ABN mengaku memperoleh sabu dari P dengan harga Rp4,1 juta, alprazolam Rp1,2 juta per boks, dan Yarindo Rp600 ribu per 1.000 butir.
Barang kemudian dijual kembali untuk meraup keuntungan, dengan sebagian dikonsumsi sendiri.
Kasus itu diduga menunjukkan adanya fleksibilitas komoditas dalam satu jaringan, yakni sabu sebagai narkotika, alprazolam sebagai psikotropika, dan Yarindo sebagai obat berbahaya yang memungkinkan pelaku menyesuaikan pasar.
Selain itu, ketergantungan pada satu pemasok utama (P) yang kini diburu, menjadi bukti struktur jaringan yang belum sepenuhnya terputus.
Polisi tengah menelusuri jejak distribusi dan aliran barang dari P, termasuk kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas di wilayah Demak dan sekitarnya.
Baca juga: Kurir Narkoba di Sukoharjo Terima Upah Rp 11 Juta untuk Dua Kali Transaksi
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika.
Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menjaga lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” pungkas Kombes Yos Guntur.
Sementara itu, ABN telah ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto sejumlah ketentuan KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, hingga pidana mati. (rez)