TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kabar vonis terhadap aktor Ammar Zoni kembali menyita perhatian publik.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Ammar Zoni dalam sidang yang digelar pada Kamis (23/4/2026).
Putusan tersebut rupanya tak hanya menjadi sorotan karena status sang aktor, tetapi juga karena reaksi dari orang-orang terdekatnya.
Salah satunya datang dari dokter Kamelia, sosok yang selama ini setia mendampingi Ammar selama proses hukum berlangsung.
Dalam persidangan, dokter Kamelia terlihat hadir mengenakan blus putih dan sempat menunjukkan sikap tenang saat mengikuti jalannya sidang.
Namun, suasana berubah setelah amar putusan dibacakan oleh majelis hakim.
Baca juga: Sosok Hendrikus Atlet MMA Tusuk Nus Kei hingga Tewas di Bandara, Sempat Bahas Soal Pembunuh: Brutal
Kekecewaan mendalam tak bisa lagi disembunyikan. Meski sempat berusaha menahan diri, dokter Kamelia akhirnya angkat bicara di hadapan awak media.
Ia bahkan beberapa kali meminta agar pertanyaan lebih lanjut disampaikan kepada Penasihat Hukum (PH) Ammar Zoni.
Meski demikian, ekspresi wajah dan sikapnya menunjukkan rasa kesal yang begitu jelas terhadap hasil sidang yang telah diputuskan.
"Kecewa lah, karena selama ini sudah ngikutin permainan mereka tapi nyatanya kerjanya nggak bener," ujar dokter Kamelia saat ditemui usai persidangan.
Pernyataan pedas ini menjadi sinyal adanya ketidakpuasan terhadap proses hukum yang dijalani sang kekasih.
Bahkan, saat ditanya mengenai namanya yang sempat disebut-sebut oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan, ia menanggapi dengan dingin.
"Oh itu mah, disebut mah udah biasa kali dari sisi sana, santai aja," cetusnya.
Baca juga: Siap Lawan! China Balas Ancaman Donald Trump, Siapkan Langkah Keras Hadapi Tekanan Tarif Impor AS
Salah satu momok yang menghantui Ammar Zoni adalah ancaman pemindahan kembali ke Lapas "High Risk" Nusa Kambangan.
Namun, dokter Kamelia merasa sedikit lega karena vonis 7 tahun tersebut secara administratif dianggap belum memenuhi "syarat" untuk dibuang ke pulau penjara
tersebut.
"Enggak lah, kalau ke Nusakambangan enggak lah, kan dia (vonisnya) nggak di atas 10 tahun," ungkap dokter Kamelia.
Vonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar ini memang lebih ringan dari tuntutan Jaksa (9 tahun), namun pihak Ammar tampaknya belum sepenuhnya menerima.
Dokter Kamelia mengisyaratkan bahwa timnya akan segera mengambil langkah hukum selanjutnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan banding, ia menyatakan masih ada harapan melalui upaya hukum lain.
"Kita lihat aja nanti. Kan masih ada upaya-upaya yang lain. Ya mungkin (banding), tapi saya harus konsultasi dulu sama PH-nya. Aku nggak bisa ambil keputusan sendiri," pungkasnya.
Hingga saat ini, Ammar Zoni sendiri menyatakan masih "pikir-pikir" untuk mengambil langkah banding.
Sementara itu, dokter Kamelia menegaskan akan terus berdiskusi secara intens dengan tim pengacara untuk menentukan masa depan hukum Ammar Zoni dalam tujuh hari ke depan.
(Tribunnewsmaker.com/Grid.id)