Perempuan dan Anak Terus Jadi Korban, Suara Perempuan Papua Bersatu: Genosida atau Pegang Senjata
Marius Frisson Yewun April 23, 2026 06:16 PM

 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita 

TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Suara Perempuan Papua Bersatu mengecam pembantaian yang diduga dilakukan oleh Tentara Nasioanl Indonesia (TNI) kepada masyarakat sipil di wilayah Distrik Kembru, Kabupaten Puncak pada 14 April 2026 yang mengakibatkan belasan orang tertembak diantaranya 3 orang anak dan ibu hamil.

Koordinator Suara Perempuan Papua Bersatu Iche Murib menyatakan, perempuan dan anak merupakan korban yang paling rentan akibat konflik bersenjata yang terus berlangsung antara TNI dan Tentara Pembebasan Papua Barat (TPNPB) di Tanah Papua.

Perempuan dan anak di wilayah konflik tidak bisa mengakses layanan dasar yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara meliputi aspek ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, dan kesehatan.

Baca juga: Komnas HAM Sebut 12 Warga Sipil Tewas dalam Konflik di Puncak, TNI Bantah Lakukan Penembakan

Iche menegaskan, perempuan di wilayah konflik ini akan melahirkan generasi yang terputus dari akses dan kontak negara, kecuali senjata dan kekerasan yang akan di warisi untuk melanjutkan konflik. Iche mengungkap di Distrik Aifat Timur, Kabupaten Maybrat, sesudah konflik, pelayanan kesehatan hanya diterima sebulan sekali.

"Ini berdampak pada kehidupan ibu hamil, lansia, dan anak-anak maupun pasien darurat. Negara mengabaikan kelangsungan hidup para pengungsi," ujarnya dalam jumpa pers di Abepura, Kota Jayapura, Rabu (23/4/2026). 

Dijelaskan, sekitar 107.039 pengungsi internal di Tanah Papua tidak hanya hidup dalam moncong senjata, tetapi tidak tersentuh oleh berbagai akses layanan dasar.

Pengungsian ini terjadi sejak 2018 hingga hari ini dari Kabupaten Nduga, Puncak, Puncak Jaya, Timika, Lanny Jaya, Pegunungan Bintang, Yahukimo, Maybrat, Tambrauw, Teluk Bintuni, Dogiyai, Deiyai dan Paniai.

Kondisi ini jika dibiarkan, kata Iche, merupakan bentuk genosida yang akan menghabiskan etnis bangsa Papua. "Ini adalah dinamika kekerasan negara yang tidak menemukan ujungnya," tegas Iche.

Sementara itu, Sayang Mandabayan, anggota Suara Perempuan Papua Bersatu, menegaskan  bahwa TNI dan Polri seharusnya mengakui bahwa TPNPB sebagai kombatan perang. Menurutnya, pengakuan ini penting agar konflik yang terjadi memiliki landasan hukum perang yang jelas serta zona perang yang terukur.

Baca juga: Soal Penembakan di Puncak, Pigai: Tak Perlu Opini Bukan Kami, Oleh Dia, Oleh Mereka

Tanpa adanya pengakuan tersebut masyarakat sipil terus menjadi korban.

"TPNPB adalah kombatan. Kalau negara tidak mengakui maka tindakan yang dilalukan hanya dengan mejustifikasi TPNPB adalah teroris, tidak melayani permintaan membuka ruang perang selamanya sipil akan menjadi korban," ujarnya.

Mandabayan menekankan, jika TPNPB terus dianggap separatis oleh negara maka perempuan dan anak akan memegang senjata seperti kombatan sebagai upaya mempertahankan diri.

"Jangan salahkan bahwa perempuan dan anak Papua terispirasi untuk memegang senjata. Hal ini sama terjadi di seluruh dunia ketika keadaan membentuk pengalaman dan tekanan mereka akan berdiri untuk menyelamatkan nyawa dan tanah mereka bahkan ketika pilihan itu adalah bersenjata," ujarnya.

Mandabayan menyoroti bahwa setiap aksi TPNPB biasanya diumumkan dengan identitas yang jelas (nama dan marga). Ia meminta aparat untuk tidak melakukan aksi "sapu rata" terhadap penduduk kampung hanya karena memiliki marga yang sama dengan anggota kelompok bersenjata.

​"Jangan hanya karena kesamaan marga, lalu kampung disisir habis. Ini akan meninggalkan luka yang mendalam."

Kondisi Perempuan dan Anak Memprihatinkan

Baca juga: Gerak Cepat Pemprov Papua Tengah Tangani Konflik di Puncak, Segera Turunkan Tim Terpadu Bantu Korban

Emanuel Gobay, Pendamping Hukum Suara Perempuan Bersatu, menegaskan bahwa dalam kurun waktu Januari hingga April 2026, telah terjadi eskalasi kekerasan yang mengkhawatirkan di Kabupaten Tambrauw, Dogiyai, dan Puncak. Padahal diawal tahun, Indonesia baru saja resmi memegang mandat sebagai Presiden Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB. 

"Puluhan perempuan dan anak-anak telah kehilangan hak hidupnya hanya dalam waktu tiga bulan, sebuah fakta miris yang menunjukkan kegagalan perlindungan terhadap warga sipi," ujar Emanuel.

Emanuel juga menegaskan kepada Komnas Perempuan dan Anak, Komisi Perlidungan Anak Indonesia (KPAI), dan juga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melibatkan diri dalam tim penyidik bentukan Komnas HAM RI agar bersama melakukan penyelidikan khusus bagi perempuan yang menjadi korban tindakan kekerasan.

"Kami juga menegaskan Panglima TNI mengawasi dan menegur jajaranya di wilayah konflik baik Pangdam XVII/Cendrawasih agar tidak berspekulasi terkait dugaan pelanggaran HAM berat di wilayah konflik karena yang bertugas di situ adalah Komnas HAM," tegas Emanuel.

Baca juga: Mahasiswa Puncak di Manokwari Desak Penarikan Militer dan Investigasi Penembakan Warga

Adapun 10 pernyataan sikap yang menjadi tuntutan Suara Perempuan Papua Bersatu;

1. Presiden tarik militer organik dan non organik di seluruh Tanah Papua.

2. Negara segera bertanggung jawab atas kejahatan kemanusian sejak peristiwa aneksasi 1962 sampai dengan 2026

3. Presdien RI Prabowo Subianto segera mengakui TNI sebagai pelaku kejahatan di Papua.

4. Tangkap dan adili TNI pelaku pengeboman rakyat di Distrik Kembru, Puncak pada 14 April 2026, terdiri dari korban 15 orang meninggal dunia dan 7 orang luka-luka

5. Bebaskan seluruh tahanan politik Papua.

6. Tolak pembangunan proyek antariksa di Pulau Byak (Biak)

Baca juga: Konflik di Puncak Papua Renggut 9 Nyawa Warga Sipil, Arianto Kogoya: Jangan Korbankan Warga Sipil

7. Hentikan Proyek Strategis Nasional (PSN) di seluruh Indonesia dan Tanah Papua.

8. Hentikan penangkapan sewenang-wenang kepada masyarakat sipil

9. TNI segera hentikan teror, intimidasi, dan tangkap paksa di wilayah konflik diantaranya Maybrat, Nduga, Intan Jaya, Puncak, dan seluruh Tanah Papua

10. Berikan hak penentuan nasib sendiri bagi bangsa Papua.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.