Sok Jago Lawan Arah, Dua Sopir Angkot Pemecah Kaca Mobil Boks di Ciracas Jaktim, Diciduk Polisi!
Budi Sam Law Malau April 23, 2026 06:22 PM

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Tak butuh waktu lama bagi aparat kepolisian untuk meringkus premanisme di jalanan ibu kota.

Unit Reskrim Polsek Ciracas resmi menangkap dua sopir angkot, Iwan Kurniawan dan Putra, yang nekat memecahkan kaca mobil boks di Jalan TB Simatupang, tepat di depan Lotte Mart, Jakarta Timur.

Aksi anarkis yang terjadi pada Selasa (21/4/2026) lalu itu dipicu hal sepele, yakni pelaku tidak terima ditegur saat mengemudikan angkotnya melawan arah di jalur putar balik yang membahayakan nyawa pengendara lain.

Baca juga: KTP Pengemudi Mobil Calya Ugal-ugalan yang Lawan Arah di Gunung Sahari Jakarta Pusat Ternyata Palsu

Wakapolsek Ciracas, Sriyanto, mengungkapkan kronologi insiden yang sempat terekam kamera warga tersebut.

Perselisihan bermula ketika sopir mobil boks jenis L300 menegur aksi ugal-ugalan para pelaku. Alih-alih sadar akan kesalahannya, Putra dan Iwan justru mengejar mobil korban.

"Awalnya tidak terima ditegur, kemudian mobil boks itu dikejar. Pelaku Putra sempat berdebat dengan sopir boks, lalu Iwan ikut turun dan memecahkan kaca menggunakan kedua tangannya," jelas Sriyanto, Kamis (23/4/2026).

Kaca depan mobil boks tersebut hancur berantakan, meninggalkan kerugian materiil dan trauma bagi pengemudinya.

Diciduk di Depan RSUD Pasar Rebo

Setelah video perusakan tersebut viral dan memicu kemarahan warganet, polisi langsung bergerak melakukan perburuan.

Berbekal identitas kendaraan dan keterangan saksi, kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan di lokasi mangkal mereka.

"Kami amankan di depan RSUD Pasar Rebo dan langsung kami bawa ke Mapolsek Ciracas untuk pemeriksaan lebih lanjut," tambah Sriyanto.

Baca juga: Kisah Lurah Pekayon Ahmad Bakri, Pernah Jadi Sopir Angkot Tembak M31

Kanit Reskrim Polsek Ciracas, Hotman Sinaga, menegaskan bahwa saat ini kedua pelaku masih ditahan di Mapolsek.

Polisi menerapkan Pasal 521 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain yang mengakibatkan kerugian.

Meski terancam hukuman pidana, pihak kepolisian masih memberikan ruang bagi penyelesaian di luar pengadilan. Namun, keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan korban.

"Kami masih menunggu dari korbannya, apakah dia ingin kasus ini berlanjut ke meja hijau atau melalui mekanisme restorative justice (perdamaian)," pungkas Hotman.

Kasus ini menjadi pengingat bagi para pengemudi angkutan umum agar tidak bertindak arogan dan menaati aturan lalu lintas demi keselamatan bersama di jalan raya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.