Menteri Hukum Targetkan UU Hak Cipta Rampung Tahun Ini, Lindungi Karya Pers di Era Digital
Adi Suhendi April 23, 2026 06:25 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Hukum Republik Indonesia (RI), Supratman Andi Agtas, menegaskan komitmennya untuk segera merampungkan revisi Undang-Undang (UU) Hak Cipta pada tahun ini.

Langkah ini diambil guna memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi karya jurnalistik, terutama dari ancaman eksploitasi atau 'penjarahan' konten oleh platform digital global maupun teknologi Artificial Intelligence (AI).

Hal itu disampaikan Supratman setelah melakukan diskusi mendalam bersama jajaran Dewan Pers dan berbagai asosiasi media di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Supratman menekankan di tengah pesatnya disrupsi teknologi, pemerintah harus hadir untuk memastikan industri pers tetap berkelanjutan secara ekonomi.

"Kita berhadapan dengan disrupsi teknologi yang luar biasa. Di satu sisi membantu mempercepat informasi, tapi di sisi lain kita berharap kehadiran mereka memberi manfaat ekonomi kepada industri media kita, tidak boleh malah membunuh media," tegas Supratman kepada awak media.

Menurutnya, karya jurnalistik bukan sekadar informasi biasa, melainkan produk intelektual yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

Baca juga: Hak Cipta di Era AI: Siapa Sebenarnya Pencipta?

Karena itu, mekanisme royalti atau lisensi bagi karya pers harus diatur secara tegas dalam norma hukum nasional.

Menteri Hukum menjelaskan saat ini proses legislasi terus berjalan.

Pemerintah tengah menunggu Surat Presiden (Surpres) setelah RUU Hak Cipta ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR RI.

"Dalam waktu dekat tim pemerintah sebenarnya sudah siap, materinya sudah siap. Cuman menunggu surat Presiden untuk penunjukan wakil pemerintah untuk menyusun DIM (Daftar Inventarisasi Masalah)," jelasnya.

Baca juga: Once Mekel Komentari Penetapan RUU Revisi UU Hak Cipta, Sebut Bisa Dorong Sistem Royalti Satu Pintu

Supratman menargetkan revisi ini rampung di tahun 2026.

Selain perlindungan pers, revisi ini juga akan menata kembali Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) atau Collective Management Organization (CMO) untuk berbagai sektor kreatif lainnya, termasuk musik.

Pertemuan ini disambut baik Dewan Pers dan komunitas pers nasional seperti AMSI, IJTI, hingga asosiasi televisi swasta.

Mereka berharap revisi UU Hak Cipta ini menjadi jawaban atas kegelisahan pengelola media selama ini terkait penggunaan konten tanpa kompensasi yang layak oleh platform raksasa.

"Hukum nasional kita harus memberikan perlindungan yang rigid terkait hal tersebut," ucap Supratman.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.